Rabu 16 Jun 2021 21:52 WIB

Pemkot Kediri Fasilitasi Sertifikasi Halal

Pemkot Kediri fasilitasi pemilik usaha untuk keperluan sertifikasi halal

Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal

IHRAM.CO.ID, KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memfasilitasi layanan bagi pemilik usaha untuk keperluan merek dagang dan sertifikasi halal. Dengan begitu, diharapkan produk yang dijual semakin dipercaya oleh pembeli.

"Kami targetnya untuk semua UKM/IKM di Kota Kediri sudah memiliki hak merek dagang dan sertifikasi halal, karena hal itu sangat penting bagi pelaku usaha utamanya untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari merk produk yang telah dirintisnya dijiplak oleh orang lain," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Prihastuti Tintawati, Rabu (16/6)

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri telah menggelar workshop fasilitasi 14 pemilik usaha untuk dapatkan legalitas merek dagang dan sertifikasi halal. Fasilitasi itu diberikan secara gratis. Mereka sebelumnya telah melalui tahap seleksi ketat yang dilakukan tim dari dinas terkait.

Ke-14 pemilik usaha tersebut terdiri dari kelompok usaha makanan dan minuman serta kerajinan di Kota Kediri. Mereka antara lain empat pemilik usaha yang mengajukan sertifikasi halal dan sisanya, 10 pemilik usaha mengajukan legalitas merek dagang.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri guna mendorong UMKM di kota ini semakin berkembang. Dengan legalitas tersebut, produk mereka juga bisa terjual dengan jangkauan lebih luas, karena sudah ada sertifikasinya.

Kepala Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jatim Lilik Fatmawati mengatakan bahwa untuk pengajuan sertifikasi halal ada beberapa hal yang harus dipahami oleh setiap pemohon. Salah satunya mengenai hal yang perlu disiapkan saat audit.

"Saat audit yang perlu dipersiapkan meliputi bahan-bahan yang digunakan, kemasan bahan, dokumen pembelian, resep, laporan hasil produksi, proses produksi, label kemasan, manual sistem jaminan halal (SJH) serta implementasi SJH," kata Lilik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement