Kamis 17 Jun 2021 12:50 WIB

Kemenag Belitung Sebut tak Ada Calhaj Tarik Biaya Haji

Tidak ada satu pun calon jamaah haji yang menarik pelunasan biaya haji

Jamaah haji melakukan wukuf di Arafah.
Foto: Arabnews.com
Jamaah haji melakukan wukuf di Arafah.

IHRAM.CO.ID, BELITUNG -- Kantor Kementerian Agama Kabupatan Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan tidak ada jamaah calon haji asal daerahnya yang  menarik biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) setelah pemerintah memastikan pembatalan berangkat ke Tanah Suci Mekkah 2021.

"Dari 169 calon haji yang batal berangkat ke Tanah Suci Mekkah 2021, diketahui tidak ada satu pun yang menarik pelunasan biaya haji," kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh pada Kantor Kementerian Agama Belitung, Suyanto, Kamis (17/6).

Dikatakan, tidak adanya calon jamaah haji yang menarik pelunasan biaya haji diketahui saat diselenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah.

"Calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini sepakat untuk tetap menunggu sampai batas waktu keberangkatan keMekkah sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Meskipun tidak menarik biaya haji yang sudah dilunasinya, kata dia, semua calon jamaah haji berharap penuh dapat diberangkatkan ke Mekkah tahun 2022. Hanya saja kata dia, pihaknya tetap memberikan peluang atau melayani jika terdapat calon jamaah haji yang hendak menarik biaya haji yang sudah dilunasi.

"Kami tidak melarang calon haji yang ingin menarik biaya haji, tetapi harus memenuhi persyaratan atau ketentuan yang sudah ditetapkan," katanya.

Syarat yang harus dilengkapi untuk menarik biaya haji kata dia, mengajukan surat permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis dengan membawa bukti asli setoran lunas BIPIH dari bank penerima setoran (BPS). Kemudian fotokopi KTP dan fotokopi buku tabungan masing-masing dengan memperlihatkan aslinya, dokumen syarat yang sudah diajukan akan diverifikasi oleh petugas dengan waktu prosesnya paling lama sembilan hari. Ia menambahkan, setelah itu petugas akan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran BIPIH kepada bank penerima setoran BIPIH.

"BPS BIPIH menerima SPM dari BPKH melakukan transfer dana pengembalian setoran rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat," ujar Suyanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement