IHRAM.CO.ID, ABUJA -- Badan Kesejahteraan Jamaah Haji Nigeria telah merencanakan untuk mengembalikan semua pembayaran yang dilakukan calon jamaah haji. Pelunasan ini awalnya ditujukan untuk ibadah haji 2021.
Sekretaris Eksekutif Dewan Haji, Umar Makun Lapai, meyakinkan kesiapan lembaganya untuk mengembalikan dana jamaah 100 persen. Hal ini juga pernah dilakukan pada 2020.
Laporan terbaru Komisi Haji Nasional menyebutkan otoritas Kerajaan Arab Saudi telah membatasi pelaksanaan haji 2021 hanya bagi warga negara dan ekspatriat di Kerajaan Arab Saudi. Keputusan pembatasan ini diambil karena pandemi Covid-19 yang belum terkendali.
Dilansir di Voice of Nigeria, Jumat (19/6), pejabat informasi dewan haji, Hassan Idris, mengatakan dewan kesejahteraan jamaah Nigeria telah menerima keputusan pembatalan haji tahun ini sebagai keputusan dari Allah SWT.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada jamaah haji yang berniat melaksanakan haji untuk bersabar. Dewan haji juga tengah menunggu instruksi lebih lanjut dari Komisi Haji Nasional Nigeria atau NAHCON tentang modalitas yang akan diadopsi.
Dalam sebuh pernyataan terkait pembatalan pelaksanaan haji 2021, NAHCON mendesak calon jamaah haji untuk tenang dan melihatnya sebagai keputusan ilahi.
“NAHCON menghormati keputusan Arab Saudi dalam hal ini, tidak peduli seberapa menyakitkan keputusan itu bagi kami dan calon jamaah haji di seluruh dunia. Kami telah menerimanya sebagai keputusan Allah dan banyak orang tidak bisa lagi melakukan haji tahun ini," tulis mereka.
Beberapa orang di Nigeria menerima keputusan pembatalan haji untuk calon jamaah haji asing dengan itikad baik. Ahli medis urusan haji di Nigeria, Dr Ibrahim Kana, memuji keputusan Arab Saudi mengingat Covid-19 terbukti menjadi penyakit berbahaya dan mematikan, dengan potensi mutasi yang besar.
“Bisa menjadi tindakan ceroboh dari otoritas Kesehatan Saudi jika mereka mengizinkan orang-orang dari daerah di mana varian baru virus telah dilaporkan melaksanakan haji," katanya.