IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arah Saudi mengeluarkan surat edaran kepada semua maskapai. Surat edaran ini berisi permintaan agar memastikan semua warga negara asing yang datang ke Saudi telah mendaftarkan status vaksinasinya.
Pendaftaran status vaksinasi bagi pelancong di luar Saudi ini wajib dilakukan secara daring sebelum keberangkatan mereka.
Dilansir di Saudi Gazette, Jumat (18/6), dalam surat edaran yang sama, otoritas penerbangan mengatakan pendaftaran daring dapat dilakukan dengan mengakses tautan: 2u.pw/C9Ab2.
Dengan melakukan pendaftaran sebelumnya, hal ini disebut akan membantu mempercepat prosedur imigrasi dan mengurangi waktu tunggu penumpang di terminal kedatangan.
Langkah tersebut berlaku untuk warga negara-negara Dewan Kerjasama Teluk, pemegang semua jenis visa baru, penduduk dan pendamping mereka, baik yang telah menerima vaksin maupun yang belum.
Cara ini juga dinilai sejalan dengan upaya yang dilakukan Kerajaan Saudi, untuk membatasi penyebaran virus Covid-19 dan memastikan keselamatan warga dan penduduk yang tinggal di Kerajaan.