Ahad 20 Jun 2021 22:00 WIB

Perbup Larang Kawin Kontrak Tunggu Evaluasi Pemprov Jabar

Penetapan Perbup Kawin Kontrak di Cianjur tunggu evaluasi Pemprov Jabar.

Kawin kontrak (ilustrasi)
Foto: zonaberita.com
Kawin kontrak (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan peraturan bupati (perbup) yang melarang kawin kontrak di Cianjur, menunggu evaluasi Pemprov Jawa Barat,

"Perbup yang sudah saya tanda tangani belum diberi nomor dan ditetapkan karena masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jabar, setelah disetujui pemerintah provinsi, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi terkait larangan kawin kontrak di Cianjur dan dibuat peraturan daerah," kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Ahad (20/6).

Baca Juga

Ia menjelaskan, terkait sanksi yang diterapkan masih dalam batas sanksi sosial. Selian itu jika dalam kawin kontrak tersebut ditemukan unsur-unsur perdagangan manusia atau perempuan di dalamnya akan dikenakan pidana sesuai UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Begitu pula apabila melibatkan anak maka dapat diseret ke pengadilan karena pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Sanksi setelah disahkan dan berlakunya larangan kawin kontrak di Cianjur, masih mengedepankan sanksi sosial, namun ke depan akan masuk dalam peraturan daerah dengan sanksi tegas yang akan diatur sesuai dengan perundang undangan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement