Selasa 22 Jun 2021 05:18 WIB

Dewan Syura Saudi Usulkan tak Tutup Toko Selama Waktu Sholat

Dewan Syura usulkan agar tak memaksakan toko tutup selama waktu sholat

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Esthi Maharani
Pasar dan pusat perbelanjaan di Saudi
Foto: saudigazette
Pasar dan pusat perbelanjaan di Saudi

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Majelis Permusyawaratan atau Dewan Syura Arab Saudi akan mengusulkan untuk tidak memaksa perusahaan komersial dan toko tutup selama waktu sholat kecuali untuk sholat Jumat. Usulan tersebut berupa rekomendasi tambahan atas laporan Pansus Syura terkait laporan Kemenag.

Dilansir Saudi Gazette, Ahad (20/6), rekomendasi tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Syura Ata Al-Subaiti, Dr. Faisal Al-Fadel, Dr. Latifa Al-Shaalan dan Dr. Latifa Al-Abdulkarim. Usulan tersebut meminta kementerian bekerja dan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk tidak memaksa perusahaan komersial, termasuk pompa bensin dan apotek, untuk tutup selama waktu sholat setiap hari, kecuali hari Jumat.

Dalam rekomendasi tersebut, mereka mengutip sejumlah dalil yang mendukung tuntutan mereka.  Menurut mereka, penutupan toko selama waktu sholat telah berlaku sejak beberapa dekade hanya di Arab Saudi sebagai sistem yang langka yang tidak ada di negara lain di dunia Arab dan Islam.

Sistem ini muncul di Kerajaan atas dasar ijtihad (penalaran independen tentang masalah hukum) yang dilakukan oleh lembaga pemerintah dan tidak ada dasar hukum untuk ini, kata anggota Shoura sambil mencatat bahwa perusahaan komersial terlibat dalam melayani orang dan mencari nafkah seperti entitas pemerintah dan sektor swasta lainnya.

Mereka berpandangan bahwa penutupan toko untuk pelaksanaan sholat tidak disebutkan baik dalam Alquran maupun dalam Sunnah Nabi. Ayat-ayat Alquran tidak memiliki teks yang memerintahkan penutupan toko sebelum dan selama waktu shalat, kecuali untuk sholat Jumat.

Sabda Nabi SAW yang biasa disebut dan  dikaitkan dengan membenarkan penutupan toko lemah karena mereka telah memutuskan rantai perawi. Dan mereka bertentangan dengan beberapa Sabda Nabi otentik yang menetapkan diperbolehkannya shalat di tempat manapun.  

Mereka mengutip Sabda Nabi berikut untuk mendukung argumen mereka.  “Saya telah diberikan beberapa hal yang tidak diberikan kepada utusan Tuhan mana pun yang datang sebelum saya.  Bumi telah dijadikan untukku masjid dan pembersih  dan barang siapa dari umatku mendapati dirinya pada waktu shalat, hendaklah ia sholat."

Para anggota Dewan Syura menekankan bahwa salah satu sabda Nabi yang shahih dan eksplisit tidak menunjukkan bahwa shalat berjamaah adalah syarat sahnya shalat, atau bahwa sholat berjamaah hanya diperbolehkan di masjid. Dan ucapan-ucapan Nabi dikatakan tidak mewajibkan penutupan tempat-tempat komersial atau menghalangi orang untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan mereka.

Menurut para anggota, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa penutupan tempat-tempat komersial pada saat salat itu berlaku, baik pada masa Nabi (SAW) atau pada masa khalifah. Demikian pula, pemerintah Islam berturut-turut tidak mewajibkan orang untuk melakukannya.

Semua imam senior hingga cendekiawan mazhab Islam juga dikatakan tidak mengeluarkan fatwa apapun yang mendukung penutupan tempat-tempat komersial pada saat sholat.  Mereka juga mencatat bahwa semua negara Islam tidak mewajibkan warganya atau Muslim yang tinggal di dalamnya untuk mengganggu kepentingan rakyat.

Dalam usul tersebut, para anggota juga mencatat bahwa penutupan tempat-tempat komersial pada waktu shalat dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi kelompok warga dan penduduk tertentu dengan keadaan khusus seperti musafir dan orang sakit. Selain merugikan kepentingan pengusaha dan pedagang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement