Selasa 22 Jun 2021 23:16 WIB

Kapendam Siliwangi Jelaskan Status Pembatasan RS Sariningsih

RS Sariningsih bukan ditutup tetapi membatasi jumlah pasien

Rep: Djoko Suceno/ Red: Nashih Nashrullah
RS Sariningsih bukan ditutup tetapi membatasi jumlah pasien. Suasana di sebuah rumah sakit (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
RS Sariningsih bukan ditutup tetapi membatasi jumlah pasien. Suasana di sebuah rumah sakit (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, BANDUNG— Kapendam III  Siliwangi,  Kolonel Inf FX Wellyanto, membantah RS TK IV 03 07 03 Sariningsih Bandung ditutup terkait banyaknya personel tenaga kesehatan yang terpapar   Covid 19. 

‘’Kami sampaikan terkait dengan adanya surat dari Karumkit RS  Sariningsih yang menyatakan banyaknya tenaga kesehatan di RS Sariningsih yang terpapar Covid 19 adalah tidak benar,’’ kata dia dalam keterangan resminya yang diterima Republika.co.id, Selasa (22/6) .

Baca Juga

Wellyanto mengatakan, RS Saringsih melakukan pembatasan sementara pelayanan kesehatan terkait  evaluasi route protokol kesehatan Covid 19 akibat proses renovasi pembangunan rumah sakit tersebut.  

Pembatasan tersebut, kata dia, berlaku mulai 23 Juni 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. ‘’Hal ini kami sampaikan agar masyarakat dan fasilitas kesehatan TK I yang berada di Bandung mengetahui hal tersebut,’’ ujar dia. 

Keterangan resmi Kodam III Siliwangi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beradar melalui surat  No : B/121/VI/2021 yang ditandatangani Karumkit RS Sariningsih, Mayor Ckm Wahyu Murtono Hadibroto. Dalam surat  tertanggal 22 Juni 2021 itu ditulis perihal ‘’Pemberhentian Sementara Pelayanan Rumah Sakit Sariningsih’’.

 Pemberhentian mulai tanggal 23 Juni hingga batas waktu yang belum ditentukan tersebut lantaran banyaknya personel tenaga kesehatan yang terpapar Covid 19.

Wellyanto membenarkan bahwa surat No : B/121/VI/2021  tersebut dikeluarkan oleh Karumkit RS Sariningsih. Namun, kata dia, terjadi kesalahpahaman  dalam pembuatan surat tersebut sehingga  dilakukan revisi. Dalam surat revisi No : B/122/VI/2021 yang ditandatangani  Karumkit RS Sariningsih, Mayor Ckm Wahyu Murtono Hadibroto, disebutkan perihal “Pembatasan  Sementara Pelayanan Rumah Sakit Sariningsih’’.

Masih mengutip isi surat tersebut, pembatasan dilakukan terkait  evaluasi route protokol kesehatan Covid 19 akibat proses renovasi pembangunan rumah sakit tersebut. ‘’Terjadi miscommunication sehingga kami keluarkan surat No B/122/VI/2021. Yang benar adalah surat yang ini,’’ kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement