IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau penyembelihan hewan kurban khususnya di wilayah berzona merah atau daerah penularan Covid-19 tinggi hendaknya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) sebagai upaya menghindari diri dari penularan COVID-19.
"Kalau zona merah tetap tidak diperbolehkan (menyembelih di lapangan), diarahkan ke rumah potong hewan, kemudian nanti dibagikan oleh panitia ke rumah masing-masing," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda dalam siniar yang dipantau dari Jakarta, Rabu (23/6).
Berbeda halnya jika berada di zona hijau atau kuning penularan COVID-19, MUI mempersilakan menggelarnya di lapangan, dengan catatan panitia menerapkan protokol kesehatan dan tak menimbulkan kerumunan.Penerapan Prokes yang dimaksud seperti proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik, memakai masker, disiplin mencuci tangan dengan sabun, dan tak saling bergantian memakai alat penyembelihan.
Selain itu, proses penyembelihannya bisa dilakukan secara berkala sampai tanggal 13 Zulhijah atau Tasyrik. Menurutnya, pembagian jarak waktu itu untuk meminimalisir kerumunan yang diakibatkan penyembelihan hewan kurban.