IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Haji adalah kewajiban bagi orang yang mampu sekali seumur hidup. Pertanyaanya apakah haji itu harus didahulukan atau diakhirkan, padahal kita dalam keadaan mampu?
"Mampu di sini artinya memenuhi beberapa persyaratan yang digariskan dalam hukum Islam," kata KH Mohammad Hidayat, MBA dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah.
Imam Syafii, Imam Auzai, Imam Tsauri, dan Muhammad bin Hasan berpendapat bahwa wajib ibadah haji itu adalah 'alat tarakhi' boleh ditangguhkan/tidak harus segera dilakukan. Pendapat itu diriwayatkan juga oleh Imam Al Mawardi dalam kitab Al-Majmunya) dari Ibnu Abbas RA, Anas RA, Jabir, Atha, dan Thawus.
"Akan tetapi, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan sebagian imam dari Mazhab Syafii serta Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa wajibnya haji adalah 'ala faur' yaitu harus segera dilaksanakan," katanya.
Imam Malik berpendapat lain, "Wajib haji yaitu wajib 'ala tarakhi' boleh ditangguhkan selama tidak takut hilang kesempatannya. Namun jika takut ilang kesempatannya, hukumnya menjadi ‘ala faur’ harus segera dilaksanakan."