IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Center for Information and Development Studies (CIDES) Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) menyoroti beberapa masalah terkait haji dan pengelolaan dana haji di Indonesia. Hal ini dibahas dalam seminar nasional bertema “Independensi dan Profesionalitas Dalam Pengelolaan Dana Haji Sebagai Tumpuan Masyarakat yang Bermartabat dan Berkeadaban”.
Direktur CIDES ICMI Prof Andi Faisal Bakti mengatakan setidaknya ada lima poin yang dibahas dalam seminar tersebut. Menurut dia, lima poin ini merupakan masalah terkait dengan ibadah haji dan pengelolaan dana haji di Indonesia.
Poin pertama, terkait dengan keputusan dan regulasi pembatalan haji dua turun berturut-turut. “Yang kedua, masalah pembatalan dan dampaknya bagi kepastian jamaah haji pada tahun berikutnya, ini masih juga tanda tanya,” ujarnya saat membuka seminar CIDES ICMI yang digelar secara virtual, Jumat malam (25/6).
Poin ketiga, masalah pembatalan haji dua tahun berturut-turut dan dampaknya bagi para pemangku kepentingan ibadah haji di luar pemerintah. Keempat, bagaimana pemerintah mesti berdiskusi agar perusahaan haji dan umrah tetap merasa diakui dan dibantu.
“Tentu yang terakhir adalah isu keagamaan, bagaimana agar bahasa politik pemerintah menggunakan bahasa agama sehingga mudah diterima oleh masyarakat kita tentang pembatalan haji ini,” ucap Prof Andi.
Seminar ini diikuti juga oleh beberapa pakar haji, di antaranya pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi Dadai. Menurut Prof Andi, Dadi Darmadi pernah menulis disertasi soal haji sehingga diharapkan bisa memberikan pencerahan juga kepada masyarakat melalui seminar tersebut.
Sekretaris CIDES Hery Margono menjelaskan sejak adanya keputusan menteri agama tentang pembatalan pemberangkatan haji 2021, setidaknya ada dua keresahan. Pertama, terkait dengan waktu tunggu haji.
“Waktu tunggu akan semakin lama. Bahkan, kalau saya lihat dari data Kemenag ada yang sampai 46 tahun. Di Kabupaten Bantaeng itu harus menunggu 46 tahun baru bisa haji. Di DKI itu adalah 26 tahun baru bisa haji. Sedangkan yang paling cepat adalah di Mahakam Ulu, yaitu 11 tahun,” ucapnya.
Keresahan kedua, tentang pengelolaan dana haji atau dana umat. Menurut dia, saldo dana haji harus dikelola secara profesional oleh pemerintah.
“Konon, saldo per Mei 2021 itu ada senilai kurang lebih Rp 150 triliun,” kata Hery.
Dia berharap, seminar nasional tersebut bisa menjawab beberapa masalah yang menjadi keresahan masyarakat tersebut. Karena itu, menurut dia, CIDES ICMI menghadirkan empat pembicara yang mengetahui tentang persoalan ibadah haji dan pengelolaan dana haji.
Keempat pembicara tersebut, yaitu Wakil Ketua Umum ICMI Sugiharto, Sekretaris Jenderal ICMI sekaligus tim perumus rencana amandemen UU BPKH, Mohammad Jafar Hafsah. Kemudian, anggota Dewan Pengawas BPKH Suhaji Lestiadi, dan anggota Dewan Pakar ICMI Pusat, Prof Didin S. Damanhuri.