Ahad 27 Jun 2021 05:25 WIB

Idul Adha di Perak Dilakukan dengan Protokol Kesehatan

Idul Adha di Perak Dilakukan dengan Protokol Kesehatan

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Muhammad Hafil
 . Foto: Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.
Foto: Blogspot.com
. Foto: Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.

IHRAM.CO.ID,IPOH — Sultan negara bagian Perak di Malaysia, Sultan Nazrin, mengizinkan pemotongan hewan kurban saat hari raya Idul Adha mendatang. Namun, ia menggarisbawahi adanya protokol kesehatan yang ketat untuk melaksanakannya.

Direktur Departemen Agama Islam Perak (JAIPk) Mohd Yusop Husin mengatakan penguasa Perak menyatakan persetujuannya setelah diberi pengarahan tentang prosedur dan pedoman untuk melakukan ritual kurban selama Movement Control Order (MCO).

Baca Juga

Dalam pelaksanaan kurban, petugas yang menyembelih hanya dibatasi 20 orang saja termasuk panitia surau atau masjid.

“Pelaksanaannya harus mematuhi syarat utama yaitu maksimal empat ekor sapi atau kerbau pada sesi pertama dan maksimal lima hewan pada sesi kedua (pada hari pertama Idul Adha),” kata Yusop dilansir dari Bernama.com, Sabtu (26/6).

“Pada hari kedua hingga keempat, maksimal lima ekor sapi atau kerbau yang boleh disembelih untuk masing-masing dari dua sesi tersebut,” katanya melalui surat edaran.

Sementara itu, kata dia, pada hari pertama Idul Adha, hewan yang disembelih di antaranya maksimal enam ekor kambing dan delapan ekor kambing yang boleh disembelih masing-masing pada sesi pertama dan kedua, serta delapan ekor kambing untuk kedua sesi sepanjang hari kedua hingga keempat.

Yusop mengatakan pada hari pertama, kegiatan penyembelihan harus dilakukan dari jam 9 pagi hingga siang hari (sesi pertama) dan jam 14:00 hingga jam 6 sore (sesi kedua). Sedangkan pada hari kedua hingga hari keempat dari jam 8 pagi hingga siang hari (sesi pertama) dan jam 2 siang hingga jam 6 sore. (sesi kedua).

Dia mengatakan, penyembelihan kurban hanya boleh dilakukan di rumah potong hewan milik Departemen Pelayanan Kesehatan Hewan, masjid atau kompleks surau, serta di tempat yang disetujui oleh departemen.

Sesuai dengan pedoman JAIPk, panitia surau akan menentukan waktu dan tempat bagi peserta ‘ibadah kurban’ untuk mengumpulkan daging kurban.

Panitia juga bertanggung jawab untuk mendistribusikan daging kurban kepada anggota masyarakat karena warga tidak diperbolehkan untuk berkumpul mengambil daging.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement