IHRAM.CO.ID,ALOR SETAR — Sebanyak 13 orang didenda akibat melanggar protokol kesehatan saat melaksanakan shalat Jumat di sebuah masjid Kuala Kedah, Malaysia.
Kapolsek Kota Setar ACP Ahmad Shukri Mat Akhir, mengatakan, berdasarkan informasi publik dan Satgas Covid-19 setempat ada 34 orang yang melaksanakan shalat Jumat termasuk anak-anak di masjid.
“Kami membiarkan mereka menyelesaikan shalat terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan. Mereka melakukan physical distancing dan memakai masker saat shalat namun melanggar prokes jumlah jemaah,” ujarnya dilansir dari Bernama.com, Sabtu (26/6).
Berdasarkan instruksi pelaksanaan kegiatan keagamaan selama periode Movement Control Order (MCO) atau pembatasan gerak, oleh Departemen Agama Islam Kedah, hanya 13 orang yang dibolehkan untuk shalat Jumat di dalam masjid.
Itupun hanya terdiri dari pengurus masjid dan anggota komite saja. Ahmad Shukri mengatakan dari 34 orang, polisi mendenda 13 orang berusia antara 18 dan 82 tahun masing-masing sebesar RM1.500.
Selain itu, masjid juga didenda sebesar RM10.000 lantaran dianggap gagal mematuhi protokol kesehatan. Beberapa jemaah lain yang terdiri dari orang cacat, orang tua dan anak-anak tidak diberi hukuman karena memiliki alasan yang masuk akal.
Dia juga menyayangkan, masih banyak orang yang pura-pura tidak tahu tentang protokol kesehatan tersebut meski situasi pandemi Covid-19 sudah berlangsung cukup lama di Malaysia.