Senin 28 Jun 2021 00:29 WIB

PN Depok Hentikan Sementara Persidangan Mulai 28 Juni

Delapan orang karyawan PN Depok dinyatakan positif Covid-19.

PN Depok Hentikan Sementara Persidangan Mulai 28 Juni. Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Depok, Jawa Barat.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
PN Depok Hentikan Sementara Persidangan Mulai 28 Juni. Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Depok, Jawa Barat.

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok Jawa Barat menghentikan sementara persidangan selama lima hari kerja mulai 28 Juni hingga 2 Juli 2021 karena adanya pegawai yang terkonfirmasi Covid-19. "Ada sekitar 100 sidang yang ditunda. Sekitar 50 perkara pidana dan 50 perkara perdata yang ditunda selama satu minggu," kata Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangannya, Ahad (27/6).

Untuk itu, para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat mengetahui dan memakluminya. Menurut dia, persidangan dihentikan sementara untuk memutus penularan Covid-19.

Baca Juga

"Ada delapan orang karyawan PN Depok dinyatakan positif setelah dilakukan tes swab antigen," ujar Fadil.

Fadil mengatakan pengadilan negeri Depok bersungguh-sungguh melawan Covid-19 tersebut dengan melaksanakan dua kali melakukan swab antigen dan penyemprotan desinfektan pada seluruh sudut ruangan.

"Pada kondisi new normal saat ini, telah banyak muncul klaster Covid-19 di kantor-kantor," ujarnya.

Menurut Fadil, meskipun menunda persidangan, namun kegiatan pelayanan seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perpanjangan penahanan, upaya hukum dan pidana, penerimaan surat, penyitaan dan penggeledahan masih bisa dilakukan setengah hari (layanan pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement