Senin 28 Jun 2021 17:00 WIB

Asbabun Nuzul Ibadah Haji Harus Memiliki Bekal

Asbabun Nuzul Ibadah Haji Harus Memiliki Bekal

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Asbabun Nuzul Ibadah Haji Harus Memiliki Bekal. Foto:   ilustrasi Jamaah Haji Nigeria
Foto: EPA-EFE/AMEL PAIN
Asbabun Nuzul Ibadah Haji Harus Memiliki Bekal. Foto: ilustrasi Jamaah Haji Nigeria

IHRAM.CO.ID, MAKKAH--Ibadah haji merupakan syariat satu-satunya yang perlu bekal jika ingin melaksanakannya. Karena ini haji hanya dilakukan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan baik secara ekonomi fisik dan akal (ilmu).

"Bekal adalah sesuatu yang teramat penting bagi orang yang melakukan perjalanan jauh, terutama perjalanan dalam rangka menunaikan ibadah haji," kata KH Ahmad Chodri Romli dalam bukunya 'Ensiklopedi Haji dan Umrah'.

Baca Juga

Pentingnya bekal dalam menempuh suatu perjalanan haji ialah sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 197. 

"....Berbekallah dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa, dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang berakal."

Para mufassir menerangkan bahwa asbabun nuzul penyebab turunnya ayat ini adalah karena ada sekelompok orang Yaman yang melakukan perjalanan ibadah haji tanpa menyediakan bekal apapu. Begitu kokohnya pendirian mereka pergi haji tanpa bekal seraya mengatakan.

"Kami adalah orang-orang yang bertawakkal (pasrah) sepenuh hati kepada Allah, bukankah kami ini orang yang pergi menuju rumah Tuhan sebagai tamunya dan tidakkah Dia memberi makan kita?"

Ternyata di antara mereka banyak yang tak sanggup menderita dalam kesulitan hidup, karena tidak kuat menahan lapar dan lain sebagainya. Sehingga diantara mereka ada yang menjadi pengemis dan beban orang lain. 

"Maka turunlah surah Baqarah ayat 197," katanya. 

Walaupun demikian Allah SWT mengingatkan kita agar bekal yang dipersiapkan untuk ibadah haji itu tidak semata-mata berbentuk materi dan fisik, tetapi yang tidak kalah penting juga ialah bekal ketakwaan. Taqwa adalah kesadaran dan kesiapan mematuhi perintah perintah Allah dan menjauhi larangannya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement