IHRAM.CO.ID, KAIRO – Maskapai penerbangan akan dikenakan sanksi denda sebanyak 1.000 dolar AS karena melanggar aturan Covid-19 baru di bandara Kairo. Meskipun penumpang yang tiba di wilayah tersebut diperkenankan memasuki Mesir tanpa melakukan tes PCR.
Dilansir di Arab News, Senin (28/6), penumpang yang tiba di Bandara Internasional Kairo akan diizinkan memasuki negara itu tanpa melakukan tes kesehatan selama mereka membawa bukti vaksinasi penuh.
Pejabat di bandara ibu kota Mesir mulai menerapkan pelonggaran aturan Kementerian Kesehatan yang mengizinkan pelancong dengan sertifikat vaksinasi ke Mesir tanpa memerlukan PCR. Asalkan 14 hari telah berlalu sejak menerima suntikan vaksin kedua.
Manajer Karantina Bandara Internasional Kairo, Hazem Emam, mengatakan bahwa denda sebesar 1.000 dolar AS akan dikenakan pada maskapai yang melanggar peraturan baru di Kairo. Dia menambahkan bahwa langkah itu akan mengurangi beban bandara lain seperti Sharm El-Sheikh dan Hurghada.
“Sebagian besar pemudik selama ini sudah menunjukkan sertifikat PCR, karena baru 48 jam sejak penerapan keputusan, tapi segera sertifikat vaksinasi akan menjadi persyaratan di bandara,” kata dia.
Dia melanjutkan, ada beberapa negara yang mengharuskan penumpang untuk divaksinasi untuk memasuki negara tersebut. Untuk itu, kata dia, keputusan ini telah mendorong banyak orang yang peduli dengan perjalanan untuk mengambil tindakan vaksin guna memasuki Mesir.
Kementerian Kesehatan Mesir mengatakan dalam sebuah pernyataan yang didistribusikan ke bandara dan pelabuhan bahwa, untuk masuk ke Mesir akan diberikan untuk setiap penumpang yang memiliki dua suntikan vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia dan Otoritas Obat Mesir. Setidaknya dua pekan sebelum perjalanan selama mereka tiba dari negara yang tidak terpengaruh oleh varian Covid-19.