IHRAM.CO.ID, LUBUK SIKAPING -- Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Romi Zuswandi melarang masyarakat agar tidak menyembelih sapi betina produktif untuk dijadikan hewan kurban menjelang atau saat hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
"Benar, kita melarang kepada masyarakat maupun para peternak sapi untuk tidak menyembelih sapi betina produktif kecuali sapi jantan untuk dijadikan hewan kurban pada saat menjelang hari raya atau hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," kata Romi Zuswandi, Senin (28/6).
Larangan tersebut sesuai aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan Pasal 18 Ayat (4). Menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif. Ia pun menegaskan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap peternak sapi secara langsung oleh petugas sebelum pemotongan dan sesudah pemotongan.
Ia mengungkapkan Pasaman telah memiliki empat Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di empat Kecamatan antara lain Puskeswan Rao, Puskeswan Duo Koto, Puskeswan Lubuk Sikaping dan Puskeswan Tigo Nagari. Masing-masing Puskeswan tersebut mempunyai dokter hewan serta perawat.
"Selanjutnya kita akan melakukan sosialisasi tentang pelarangan penyembelihan sapi betina produktif, cukup umur untuk hewan kurban diatas satu setengah tahun," ujarnya.