Selasa 29 Jun 2021 07:38 WIB

Temanggung Berlakukan WFH karena ASN Terpapar Covid-19

WFH dibagi dalam dua tahap.

Temanggung Berlakukan WFH karena ASN Terpapar Covid-19. Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Temanggung Berlakukan WFH karena ASN Terpapar Covid-19. Ilustrasi Covid-19

IHRAM.CO.ID, TEMANGGUNG -- Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah kembali memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah karena ada sejumlah pegawai di 21 organisasi perangkat daerah terpapar Covid-19.

Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Temanggung Ripto Susilo, Senin (28/6), mengatakan berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Temanggung, mulai Selasa (29/6) diberlakukan WFH di lingkungan Pemkab Temanggung. Di sejumlah OPD di Kabupaten Temanggung terdapat beberapa pegawai positif Covid-19, antara lain Dindukcapil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Penanaman Modal.

Baca Juga

Pemkab Temanggung memiliki 60 OPD, termasuk kantor kecamatan. Ripto menyampaikan WFH dibagi dua tahap, yakni tahap I pada 29 Juni-12 Juli 2021 dan tahap II pada 13-26 Juli 2021.

"Pengaturan WFH ini lebih pada perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Temanggung, sehingga pemerintahan tetap berjalan, tetapi kesehatan tetap menjadi pertimbangan utama. Selama 14 hari kali dua ini akan menjadi evaluasi bagaimana perjalanan pemerintahan Temanggung dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Ripto menyampaikan pegawai yang menjalankan WFH diatur atasan langsung atau kepala dinas. Ia menuturkan ketentuan pegawai yang melaksanakan WFH, antara lain tidak diperkenankan meninggalkan rumah selama jam kerja dan menyampaikan lokasi keberadaannya kepada atasan langsung secara berjenjang setiap dua jam sekali.

Selain itu, wajib menyampaikan laporan tertulis kepada atasan langsung secara berjenjang melalui e-kinerja secara harian. Apabila terdapat kepentingan dinas yang bersifat penting dan mengharuskan pegawai tersebut hadir di kantor, maka wajib dilaksanakan. Dia mengatakan apabila ditemukan pelanggaran pelaksanaan WFH, maka akan diberikan sanksi disiplin tingkat sedang, antara lain ditunda kenaikan gaji berkala dan ditunda kenaikan pangkatnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement