Rabu 30 Jun 2021 12:31 WIB

Mulai Juli, Perlis Izinkan Sholat Berjamaah di Masjid

Meski diizinkan sholat di masjid, Perlis menerapkan prokes yang sangat ketat

Masjid Terapung Kuala Perlis
Foto: New Straits Times
Masjid Terapung Kuala Perlis

IHRAM.CO.ID, KANGAR -- Pemerintah negara bagian Perlis, Malaysia, mengizinkan umat Islam di sana untuk melaksanakan sholat berjamaah di masjid-masjid dengan menerapkan prosedur operasi standar (SOP) yang ketat mulai 1 Juli 2021.

Raja Muda Perlis, Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail, mengatakan hal itu telah disetujui oleh Raja Perlis, Tuanku Syed Sirajuddin Putra Jamalullail, setelah mempertimbangkan situasi terkini dari penyebaran pandemi Covid-19 di negara bagian tersebut.

"Mulai dari sholat subuh besok sepanjang Rencana Pemulihan Nasional, masjid-masjid akan diizinkan untuk menyelenggarakan sholat berjamaah dengan kehadiran maksimal sesuai dengan ukuran masjid," kata Raja Muda Perlis dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Dewan Urusan Islam dan Adat Melayu Perlis (MAIPs) hari ini, Rabu (30/9), dilansir di Bernama.

Namun demikian, ada ketentuan yang harus dipenuhi jamaah untuk bisa sholat berjamaah di masjid. Jamaah harus berasal dari daerah 'kariah' (sekitar) masjid, berusia antara 12 dan 59 tahun, sedangkan mereka yang berusia 60 tahun ke atas harus yang telah melengkapi kedua dosis vaksin Covid-19.

Tuanku Syed Faizuddin mengatakan sebagai tindakan pengendalian, mereka yang terlibat dalam perjalanan antarnegara bagian, termasuk mereka yang pulang pergi bekerja setiap hari, tidak diperbolehkan melakukan sholat di masjid.

Sementara itu, sholat jenazah dibatasi untuk staf dan keluarga dekat saja. Sedangkan kegiatan lain termasuk ceramah agama masih tidak diperbolehkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement