Pabrik tersebut turut dikenakan denda oleh PDRM sebanyak RM10,000 karena melanggar SOP PKP dan oleh Departemen Tenaga Kerja (JTK) sebanyak RM20,000 karena gagal mematuhi SOP PKP bagi pengurusan tempat kerja.
"Saat pemeriksaan dijalankan terdapat warga asing yang mencoba melarikan diri dan sembunyi di ruang-ruang timbunan besi. Walau bagaimanapun, semua ini digagalkan oleh petugas," katanya.
Diantara kesalahan Imigrasi yang pasti ialah tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, menyalahgunakan pas dan tinggal melebihi masa.
"Semua tahanan akan dibawa menjalani ujian tes COVID-19 sebelum ditempatkan di Depo Imigrasi Semenyih, Selangor untuk penyidikan atas pelbagai kesalahan mengikuti Akta Imigrasi 1959/63, Akta Pasport 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigresi 1963," katanya.