IHRAM.CO.ID, PIETERMARITZBURG -- Sebuah masjid di KwaZulu Natal, provinsi di Afrika Selatan, dikenakan denda sebesar 5 000 Rand atau sekitar Rp 5 juta karena diduga melanggar aturan lockdown Level 4 yang melarang pertemuan keagamaan. Seorang anggota Masjid Isipingo Hills mengatakan, mereka berniat untuk menggugat denda tersebut lantaran masjid tersebut sebenarnya telah ditutup karena lockdown.
"Saya pikir mereka mendenda kami berdasarkan sebuah foto lama," kata anggota masjid, Faiyaz Hassim, dilansir di News24, Kamis (1/7).
Dia mengatakan, mungkin juga ada kesalahpahaman berdasarkan siswa-siswa yang keluar dari kelas sekolah agama, sehari sebelum sekolah akan ditutup. Hassim mengatakan selama lockdown, masjid akan tetap ditutup.
"Kami akan membuka hati kami, dan beribadah di rumah," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara polisi KwaZulu-Natal Jay Naicker mengonfirmasi denda tersebut.
"Kami dapat mengonfirmasi bahwa tadi malam (Selasa), seorang pria berusia 40 tahun ditangkap karena melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Tersangka ditangkap setelah dia mengadakan pertemuan keagamaan di sebuah masjid di Isipingo," kata Naicker.
"Dia diberikan denda sebesar 5.000 Rand. Dia akan muncul di Pengadilan Magistrate Amanzimtoti pada 28 Juli 2021," tambahnya.
Dewan Peradilan Muslim (MJC) mengatakan pihaknya menginstruksikan masjid-masjid untuk ditutup selama lockdown Level 4 yang diumumkan oleh Presiden Cyril Ramaphosa pada akhir pekan lalu. Wakil presiden kedua MJC, Sheikh Riad Fataar, mengatakan jamaah perlu dilindungi dari Covid-19.
Ia mengatakan, agar orang-orang tetap terhubung, mereka telah mendistribusikan video, atau untuk bertemu secara online. Dikatakannya, seperti di semua agama, ada beragam pendapat tentang apakah tempat ibadah harus ditutup.
"Masyarakat selalu sedih ketika tidak bisa masuk ke tempat sholat. Tetapi sejauh menyangkut MJC, semua masjid harus ditutup," kata Fataar.