Kamis 22 Apr 2021 13:21 WIB

Masjid Malaysia Didenda Rp 35 Juta Karena Langgar SOP Covid

Denda tersebut diharapkan jadi pelajaran bagi masjid lain di Pahang Malaysia

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Seorang muslim berdoa di luar Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Malaysia melonggarkan aturan larangan sholat jamaahl di masjid-masjid saat pandemi virus corona
Foto: REUTERS / Lim Huey Teng
Seorang muslim berdoa di luar Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Malaysia melonggarkan aturan larangan sholat jamaahl di masjid-masjid saat pandemi virus corona

IHRAM.CO.ID, PEKAN --- Sebuah masjid di kota Pekan, Pahang, Malaysia dikenakan denda sebesar 10 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 35 juta lantaran melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu pun diharapkan menjadi pelajaran bagi masjid-masjid lainnya di Pahang agar mematuhi setiap aturan.

Direktur Kesehatan Negara, Datuk Dr Bahari Che Awang Ngah mengatakan petugas Dinas Kesehatan Distrik Pekan menjatuhi sanksi kepada masjid tersebut setelah  menemukan bahwa pengurus masjid tidak mendaftarkan nama jamaah seperti yang diminta.

“Sanksi itu dikeluarkan agar masjid lain bisa belajar darinya. Pembayaran sudah dilakukan masjid dengan diberikan keringanan 50 persen, ”ujarnya Bahari Che Awang Ngah seperti dilansir Edge Prop pada Kamis (22/4).

Beredar di media sosial bahwa ketua Panitia Masjid Sri Maulana di Pekan mengeluarkan denda sebesar 10 ribu ringgit Malaysia karena diduga tidak memberikan QR Code MySejahtera dan buku registrasi jemaah ketika petugas Dinas Kesehatan Pekan melakukan pemeriksaan ke  masjid itu jam 11 pagi kemarin. Denda itu harus dilunasi dalam waktu 14 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement