IHRAM.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan aturan penutupan sementara sejumlah tempat ibadah yang ada di Tangsel, Banten. Aturan itu merupakan salah satu dari sederet aturan yang diterapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3—20 Juli 2021.
“Tempat-tempat ibadah, yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada wartawan dalam konferensi pers mengenai PPKM darurat di Puspemkot Tangsel, Kamis (1/7).
Dengan adanya penutupan sementara tempat-tempat ibadah, masyarakat Tangsel bisa menjalankan ibadah di rumah masing-masing. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengurangi mobilitas dan mencegah terjadinya keramaian atau kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
Tak hanya menutup sementara tempat ibadah, Pemkot Tangsel juga memberlakukan aturan yang sama pada fasilitas-fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, dan tempat wisata. Demikian juga kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Aturan itu juga berlaku pada kegiatan di mal. “Kegiatan di pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup sementara,” lanjutnya.
Tangsel diketahui masuk zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19, berdasarkan data Pemerintah Provinsi Banten. Pemkot Tangsel mencatat, saat ini kondisi tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 di Tangsel mencapai 100 persen, sementara BOR ICU 87 persen. Adapun, angka kematian tercatat masih terus mengalami penambahan di setiap harinya.