Sabtu 10 Jul 2021 13:29 WIB

Hukum Wanita Haid Ketika Ihram Haji

Hukum Wanita Haid Ketika Ihram Haji

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Wanita Haid Ketika Ihram Haji. Foto: Jamaah calon haji wanita.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Hukum Wanita Haid Ketika Ihram Haji. Foto: Jamaah calon haji wanita.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Haid menjadi penghalang wanita mendirikan ibadah fardhu (salah, puasa) termasuk ihram, salah satu rangkaian ibadah dalam haji dan umroh. Lalau bagaimana hukumnya bagi wanita ketika ihram darah haidnya keluar?

Terkait masalah ini Gus Arifin dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah menyampaikan pendapat imam madzhab. Gus Arifin menuturkan, wanita yang mengalami haid sesudah ihram atau haid ketika sedang ihram, sehingga ketika wukuf, mabit, tawaf, Sa'i masih dalam keadaan haid maka jumhur ulama Malikiyah, Syafi'iyah, Hanafiah  juga Al Auzia dan lainnya menyatakan bahwa wanita tersebut boleh berihram untuk haji beserta umrohnya, sehingga hajinya menjadi haji Qiran.

Baca Juga

Hal ini sesuai dengan hasits dari Jabir bin Abdullah ia berkata:

Kami datang bertalbiyah bersama Rasulullah SAW dengan Haji Ifrad dan Aisyah datang dengan umrah, sehingga ketika kami tiba di Sarif ia haid. Di saat kami tiba di Makkah, kami tawaf di Ka'bah dan melakukan Sai, di safa dan marwah. Kemudian, Rasulullah SAW memerintahkan orang-orang yang tidak membawa hewan hadyu di antara kami agar bertahallul. Jabir berkata, kami bertanya tahallul dari apa? "Beliau menjawab," halal dari segala sesuatu yang semula diharamkan karena sedang berihram. "Kami pun menggauli istri istri kamu memakai wangi-wangian, dan mengenakan pakaian yang biasa kami kenakan tidak lagi mengenakan pakaian ihram. Jarak waktu kami dengan hari Arafah hanya 4 malam. Kemudian pada hari Tarwiyah tanggal 8 julhijah kami bertalbiyah untuk aja. Ketika itu Rasulullah SAW masuk ke tempat Aisyah dan mendapatinya sedang menangis ketika Rasulullah bertanya "Ada apa denganmu?" Aisyah menjawab "aku haid sementara orang-orang telah bertahallul dari umroh mereka sedangkan aku belum tahu karena aku belum tawaf di Baitullah titik sekarang orang-orang pergi untuk berhaji." Rasulullah SAW bersabda, "haid adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah SWT terhadap anak-anak perempuan Adam. Mandi lah engkau kemudian bertalbiyah untuk haji." Aisyah pun melakukan apa yang diperintahkan dan wukuf di tempat wukud. Ketika ia telah suci, ia tawaf di Ka'bah dan Sa'i di antara Safa dan Marwah. Rasulullah SAW berkata, "Engkau telah tahallul dari Haji dan umrah sekaligus. Aisyah berkata wahai Rasulullah aku merasakan tidak enak dalam hatiku karena belum tawaf umroh hingga aku berhaji." Rasulullah SAW bersabda, "Bawalah dia wahai Abdurrahman (bin Abu Bakar saudara Aisyah) umroh kan dia dari Tan'im." (HR Muslim).

Gus Arifin memberikan catatan tentanf hal ini. Menurutnya dalam kitab Sirah Nabawiyah juz 4, Ibn Hisyam, dijelaskan bahwa "Sarif adalah tempat Rasulullah SAW melakukan umrah qadla (7H) beliau menikahi janda yang bernama Maimunah binti harits Al-Hilaliyah Bibi dari Khalid bin Walid dengan mas kawin 400 Dirham.

Imam An Nawawi dalam kitab syarah untuk Shahih Muslim menyatakan, ada tiga hal penting dari hadis tersebut: Pertama Aisyah melaksanakan haji qiran dan tidak membatalkan umrohnya.

Kedua orang yang melaksanakan Haji qiran cukup baginya satu tawaf dan satu Sai untuk Haji dan umrahnya. Ini pendapat madzhab Syafi'i dan ulama. Mazhab Hanafi dan Sebagian ulama lain berpendapat harus dua tawaf dan dua Sai.

Ketiga pelaksanaan Sa'i antara Shafa dan Marwa disarankan setelah tawaf.

Hal ini sebagai mana Nabi SAW memerintahkan kepada Aisyah untuk melakukan semua yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali tawaf di Baitullah. Aisyah juga tidak melakukan Sa'i sebagaimana Ia tidak bertawaf ketika adanya amalan Sa'i tidak bergantung pada tawaf yang harus dilakukan sebelumnya, maka tentu Aisyah tidak akan mengakhirkan pelaksanaan Sa'i sampai ia suci.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement