IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan mengerahkan tenaga penyuluh agama Islam (PAI) menjadi relawan pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat COVID-19, merespons keterbatasan tenaga pemulasaraan.
"Umat Islam perlu diberi pemahaman bahwa tata cara penyelenggaraan jenazah pasien COVID-19 di rumah sakit mengacu pada protokol kesehatan dan sesuai ketentuan syariah bagi jenazah yang Muslim," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/7).
Fuad mengatakan pemulasaraan jenazah sesuai protokol COVID-19 hingga ke pemakaman mengalami antrean panjang dan lama, bahkan sampai 24 jam.Kondisi antrean itu disebabkan keterbatasan tenaga kesehatan dan sarana dalam, termasuk ambulans pengantar jenazah.
Fuad memandang perlu ada gerakan wakaf atau donasi ambulans dari pengusaha besar yang semakin massif, agar kondisi kritis ini bisa segera teratasi.
"Sejauh ini hampir semua badan dan lembaga zakat serta lembaga kemanusiaan sudah mengerahkan dana masyarakat yang dihimpun untuk membantu penanganan COVID-19," kata dia.