Tersangka, kata Kapolda, dijerat pasal 198 Undang-Undang Kesehatan yakni setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Dalam kesempatan itu perwira Polri berpangkat bintang dua tersebut menyampaikan bahwa saat ini jajarannya terus melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat.Alumnus Akpol 1992 tersebut juga mengajak masyarakat untuk tak berhenti berperang melawan COVID-19, termasuk menerapkan protokol kesehatan di manapun berada.
"Musuh yang tidak kelihatan dan selalu mengancam, pada kelengahan kita. Tidak mengenal batas tempat, waktu dan usia," tuturnya.
"Kami mohon kepada masyarakat untuk satu dua minggu ini tetap tinggal di rumah sehingga menurunkan risiko penyebaran dan penularan COVID-19," kata Kapolda menambahkan.
Polda Jatim turut meminta kepada ulama untuk membantu menyosialisasikan terkait budaya "Toron" atau pulang kampung saat Hari Raya Idul Adha.
"Kami sampaikan kepada masyarakat, untuk kali ini jangan melaksanakan budaya ini dulu. Sabar dulu, kali ini kita harus sabar untuk tetap tinggal di rumah. Ayo bersatu menghadapi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.