Senin 12 Jul 2021 11:19 WIB

Pasien Wajib Isi Aplikasi Sisrutenas Sebelum ke Asrama Haji

Melalui aplikasi tersebut, nantinya akan ada rujukan bagi pasien.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Pasien Wajib Isi Aplikasi Sisrutenas Sebelum ke Asrama Haji. Petugas keamanan memeriksa syarat bagi pasien Covid-19 yang akan menjalani perawatan di Asrama Haji Pondok Gede yang mulai dioperasikan sebagai rumah sakit darurat Covid-19 di Jakarta, Ahad (11/7). Asrama Haji Pondok Gede menerima pasien Covid-19 pada mulai Sabtu (10/7), Rumah sakit darurat Covid-19 ini diperuntukan untuk menangani pasien Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya yang juga mengalami lonjakan yang tajam. Di asrama haji tersebut, pemerintah menyiapkan 900 tempat tidur isolasi, 50 ICU (intensive care unit), dan 40 HCU (high care unit).Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Pasien Wajib Isi Aplikasi Sisrutenas Sebelum ke Asrama Haji. Petugas keamanan memeriksa syarat bagi pasien Covid-19 yang akan menjalani perawatan di Asrama Haji Pondok Gede yang mulai dioperasikan sebagai rumah sakit darurat Covid-19 di Jakarta, Ahad (11/7). Asrama Haji Pondok Gede menerima pasien Covid-19 pada mulai Sabtu (10/7), Rumah sakit darurat Covid-19 ini diperuntukan untuk menangani pasien Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya yang juga mengalami lonjakan yang tajam. Di asrama haji tersebut, pemerintah menyiapkan 900 tempat tidur isolasi, 50 ICU (intensive care unit), dan 40 HCU (high care unit).Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyiapkan delapan gedung di Asrama Haji Pondok Gede untuk dijadikan Rumah Sakit Darurat (RSD) bagi pasien Covid-19. Gedung tersebut telah diresmikan Presiden Joko Widodo, Jumat (9/7).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan ada persyaratan yang harus dilakukan oleh pasien Covid-19 yang ingin mendapat rujukan ke RSD Asrama Haji Pondok Gede. Mereka harus mengisi aplikasi Sisrutenas (Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi Nasional). 

Baca Juga

"Melalui aplikasi Sisrutenas yang diisi oleh rumah sakit atau puskesmas, masyarakat bisa mendapatkan layanan rawat inap di Rumah Sakit Covid-19 di Asrama Haji Pondok Gede," kata dia dikutip di laman resmi Kemenag, Senin (12/7).

Melalui aplikasi tersebut, nantinya akan ada rujukan bagi pasien. Dari aplikasi juga akan terlihat riwayat dari pasien tersebut. Dengan kemudahan ini, sesampainya di RSD Asrama Haji Pondok Gede, pasien bisa langsung mendapatkan penanganan yang sesuai.

Abdul Kadir pun menyebut syarat ini diberlakukan untuk mencegah masuknya pasien tanpa kontrol dan memenuhi ruangan yang disediakan tanpa terlebih dahulu mengetahui riwayat atau kondisi pasien. Ia berupaya mengoptimalkan seluruh gedung di asrama haji agar bisa melayani pasien Covid-19.

Pengelolaan manajemen RS ini merupakan perpanjangan dari beberapa rumah sakit yang terbagi di setiap gedungnya. Gedung A Asrama Haji dikelola oleh RS Dharmais, Gedung B RS Harapan Kita, Gedung C Rumah Sakit Kota, Gedung D RS Marzoeki Mahdi Bogor, serta Gedung D5 RS Ibu dan Anak Bunda. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement