REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyiapkan delapan gedung di Asrama Haji Pondok Gede untuk dijadikan Rumah Sakit Darurat (RSD) bagi pasien Covid-19. Gedung tersebut telah diresmikan Presiden Joko Widodo, Jumat (9/7).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan ada persyaratan yang harus dilakukan oleh pasien Covid-19 yang ingin mendapat rujukan ke RSD Asrama Haji Pondok Gede. Mereka harus mengisi aplikasi Sisrutenas (Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi Nasional).
"Melalui aplikasi Sisrutenas yang diisi oleh rumah sakit atau puskesmas, masyarakat bisa mendapatkan layanan rawat inap di Rumah Sakit Covid-19 di Asrama Haji Pondok Gede," kata dia dikutip di laman resmi Kemenag, Senin (12/7).
Melalui aplikasi tersebut, nantinya akan ada rujukan bagi pasien. Dari aplikasi juga akan terlihat riwayat dari pasien tersebut. Dengan kemudahan ini, sesampainya di RSD Asrama Haji Pondok Gede, pasien bisa langsung mendapatkan penanganan yang sesuai.
Abdul Kadir pun menyebut syarat ini diberlakukan untuk mencegah masuknya pasien tanpa kontrol dan memenuhi ruangan yang disediakan tanpa terlebih dahulu mengetahui riwayat atau kondisi pasien. Ia berupaya mengoptimalkan seluruh gedung di asrama haji agar bisa melayani pasien Covid-19.
Pengelolaan manajemen RS ini merupakan perpanjangan dari beberapa rumah sakit yang terbagi di setiap gedungnya. Gedung A Asrama Haji dikelola oleh RS Dharmais, Gedung B RS Harapan Kita, Gedung C Rumah Sakit Kota, Gedung D RS Marzoeki Mahdi Bogor, serta Gedung D5 RS Ibu dan Anak Bunda.