IHRAM.CO.ID,RIYADH—Bridgen Komando Keamanan Haji Jenderal Sami Al-Shuwairekh menangkap tiga orang jamaah karena melanggar peraturan haji. Tiga jamaah itu dilaporkan gagal menunjukkan izin yang sah, dan dijatuhi hukuman denda SR10.000 (Rp 38 juta)
Al-Shuwairekh meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi untuk haji tahun ini, menambahkan bahwa personel keamanan akan mengajukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang mencoba masuk Masjidil Haram di Mekah, daerah sekitar pusat dan tempat-tempat suci (Mina, Muzdalifah, Arafat) tanpa izin sampai dengan 23 Juli mendatang.
Kementerian Haji dan Umrah mengatakan bahwa jemaah akan mulai diterima pada 17 dan 18 Juli di empat titik, di mana mereka akan diangkut ke Masjidil Haram dengan bus untuk melakukan tawaf kedatangan, sebelum menuju ke tempat-tempat suci.
Tahun ini, Kerajaan hanya memberikan izin haji kepada 60.000 jamaah terpilih, seluruhnya berasal dari dalam Kerajaan, yang memenuhi persyaratan kesehatan dan prosedur perdaftaran yang berlaku. Jamaah diambil dari seluruh kelompok usia dari 150 negara, diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah melakukan jaji sebelumnya.