IHRAM.CO.ID,JAKARTA-- Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khamsah kecuali Nasa'i Dari Abu Hurairah, berdasarkan miqat makani tempat memulai ihram, maka jamaah haji terbagi menjadi tiga golongan.
Pertama, Ahlul Afaqih yaitu mereka yang bertempat tinggal di luar lima miqat yang telah ditetapkan, yaitu dzulhulaifah untuk orang Madinah dan Juhfa untuk orang Syam, Qarnul Manazil untuk orang Nejd, Yalamlam untuk orang Yaman dan Dzul Irq untuk orang Irak.
Kedua, Ahlul Hilli yaitu penduduk tanah Halal orang yang bertempat tinggal di miqat yang lima di atas namun masih di luar tanah haram, seperti penduduk Bastan Bani Amir dan lainnya. Miqat mereka adalah daerah mereka sendiri atau dari mana saja yang diinginkannya dari tanah halal yang berada di antara mereka dan tanah haram.
Ada juga yang disebut Hullah, yaitu masyarakat umum bukan bangsawan yang tinggal di tanah haram atau di luar tanah haram.
Ketiga, mereka yaitu penduduk Makkah, penduduk tanah haram. Miqat Haji mereka adalah tanah haram sedangkan miqat umrahnya adalah daerah Hilli penduduk Makkah mulai berihram haji dari daerah asalnya atau dari tanah haram yang disukainya.
Sedangkan memulai ihram umrah nya dari Hilli yaitu Tan'im dan yang lainnya.
Ali Yusuf