Selasa 13 Jul 2021 00:03 WIB

DIY Lakukan Pengawasan Lalu Lintas Ternak di 7 Titik 

Hewan yang masuk maupun keluar DIY dipastikan benar-benar aman.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Hewan ternak untuk qurban. ilustrasi
Foto: Kementan
Hewan ternak untuk qurban. ilustrasi

IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperketat lalu lintas hewan ternak menjelang Idul Adha 2021. Hal ini dilakukan dengan melakukan pengawasan keluar masuk hewan ternak di tujuh titik penyekatan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, tujuh pos penyekatan lalu lintas hewan ternak ini ada di Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo. Di Sleman, titik penyekatan dilakukan di Ngemplak dan Tempel.

Baca Juga

Di Kulon Progo ada tiga titik pengawasan yaitu di Sindutan, Cangkaran dan Kalibawang. Sedangkan, pengawasan lalu lintas hewan ternak di Gunungkidul dilakukan di Ponjong dan Ngawen

Di titik-titik penyekatan, petugas akan memeriksa ada tidaknya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Selain itu, rekomendasi keluar masuknya hewan kurban ke DIY juga akan diperiksa, termasuk pemeriksaan fisik hewan ternak.

"Hewan yang masuk maupun keluar DIY dipastikan benar-benar aman dan sehat melalui pemeriksaan di pos penyekatan, serta memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban baik yang dijual maupun yang disembelih," kata Made kepada wartawan dalam press conference yang digelar secara virtual, Senin (12/7).

Pemda DIY juga melakukan bimbingan teknis terkait pengawasan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 dan di masa PPKM darurat. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Anung Endah Suwasti mengatakan, ada 100 petugas yang sudah diberikan pelatihan.

Sebab, proses pelaksanaan pemotongan hewan kurban saat ini harus memastikan protokol kesehatan terjaga dengan baik. Mulai dari sebelum pemotongan hewan, saat pemotongan hewan maupun sesudah pemotongan hewan kurban.

"Mulai besok pagi kita juga lakukan bimbingan teknis untuk takmir masjid terkait dengan (proses pelaksanaan pemotongan) hewan kurban di masa PPKM darurat," kata Anung.

Terkait dengan pengawasan keluar masuk hewan ternak ke DIY, Anung menegaskan, agar semua hewan sudah dilengkapi dengan SKKH. Sehingga, hewan yang keluar maupun masuk ke DIY sudah dipastikan sehat dan nantinya aman dikonsumsi oleh masyarakat.

"Surat keterangan kesehatan hewan itu yang harus dipunyai, begitu pun hewan dari DIY yang mau keluar. Juga dilakukan pemeriksaan fisik dan harus ada rekomendasi pemasukan (hewan ternak) dari daerah asal," ujarnya.


Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement