IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengajak para ulama dan tokoh agama Islam mendukung penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang saat ini tengah berjalan. Menurut Wapres, PPKM Darurat merupakan salah satu upaya mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat tiap harinya.
Itu disampaikan Wapres saat bertemu dengan para ulama tokoh agama Islam secara hibrid yakni daring dan pertemuan terbatas di Istana Wakil Presiden, Senin (12/7).
"Saya ingin mengajak sahabat-sahabat semua para kiai, para ulama, para habib untuk bersama-sama pemerintah menanggulangi bahaya Covid-19 yang demikian besar dan dahsyat," ujar Ma'ruf dalam sambutannya.
Wapres mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air tidak hanya tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga semua pihak, termasuk para ulama dan kiai. Sebab, penanggulangan Covid-19 merupakan tanggung jawab kebangsaan dan kenegaraan sekaligus keagamaan.
Karenanya, dua tanggung jawab ini menjadi bagian daripada tanggung jawab ulama. Terlebih, bahaya Covid-19 sudah nyata, banyak masyarakat yang terinfeksi dan juga diantaranya ada yang meninggal dunia.
Bahkan, sektor kesehatan saat ini tengah berjuang mulai dari ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang semakin berkurang, kekurangan oksigen, dan tenaga kesehatan yang tidak memadai dan banyak yang wafat.
"Tenaga kesehatan yang wafat karena Covid-19 per tanggal 6 Juli telah mencapai 1000 lebih, tenaga dokter sebanyak 405 orang, tenaga perawat 399 orang, 166 bidan, 43 dokter gigi, 32 ahli tenaga lab," ujarnya.
Begitu juga ulama, lebih dari 541 ulama yang wafat di situasi pandemi Covid-19. Karena itulah, pemerintah melakukan menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk berupaya mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Ini untuk melindungi untuk menjaga masyarakat, menjaga umat dari (menjadi) korban, dan korban ini bukan hanya di bidang kesehatan, tapi di bidang sosial banyak yang sekarang orang kehilangan pekerjaan, menjadi miskin baru, ekonomi juga mengalami kemerosotan," ungkapnya.
Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 melalui Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, dan Perpanjangan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali yang berlaku 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 melalui Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.
Selain itu, Pemerintah memperluas pelaksanaan PPKM Darurat meliputi penambahan 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali, mulai tanggal 12 s.d. 20 Juli 2021.