IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 memberikan dampak bagi kehidupan umat, tidak hanya pada aspek kesehatan, tapi juga ekonomi, pendidikan dan lainnya. Pandemi bahkan bisa berdampak pada meningkatnya jumlah kemiskinan.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, menyebut penduduk yang bergantung dengan penghasilan harian dan tidak punya tabungan, harus diselamatkan dari jurang kemiskinan dan frustrasi sosial.
"Peran Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) yang dikelola secara terlembaga oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di samping membantu darurat medis, diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat Pandemi Covid-19," kata Wamenag dikutip di laman resmi Kemenag, Selasa (13/7).
Program stimulus ekonomi serta Jaring Pengaman Sosial yang disiapkan pemerintah disebut memerlukan dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak. Termasuk di dalamnya adalah Baznas, LAZ dan BWI.
Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19.
Beberapa poin di dalamnya berisi imbauan bagi Baznas dan LAZ agar memprioritaskan pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya secara langsung untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah.
Misalnya, rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah lainnya yang termasuk kategori kelompok rentan dan mustahik zakat.
"Pendistribusian ZISWAF harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman serta sesuai ketentuan agama," lanjut Wamenag.
Dalam situasi dan kondisi apapun, lanjutnya, kesadaran berinfak harus ditumbuhkan dan diperkuat di kalangan umat Islam sebagai manifestasi dari spirit Islam yang //rahmatan lil 'alamin//.
Potensi pengumpulan zakat secara nasional yang mencapai Rp 233 triliun per tahun, baru bisa direalisasikan hingga kini sekitar 10 triliun. Sedangkan, potensi dana wakaf seharusnya Rp 180 T, berdasarkan data BWI pengumpulan wakaf uang baru mencapai Rp 819,36 miliar.
"Saya mengajak segenap umat Islam untuk berlomba-lomba menunaikan ZISWAF sebagai bentuk kewajiban dan kepeduliannya terhadap sesama," kata dia.
Wamenag pun meyakini gerakan ZISWAF yang bersifat masif dan inklusif bisa menjadi salah satu instrumen mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi. ZISWAF mendorong agar harta mengalir dan tidak menumpuk, serta ekonomi masyarakat tumbuh secara sehat dan adil.
Kontribusi ZISWAF dalam arus baru ekonomi Indonesia dan pembangunan kemanusiaan dinilai perlu dikawal bersama.
Semakin besar dana ZISWAF yang dihimpun dan disalurkan sesuai dengan peruntukannya, semakin besar kemaslahatan yang dapat dihadirkan kepada umat dan bangsa.
"Termasuk untuk pembangunan sumberdaya manusia melalui jalur pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren dan sebagainya," ujar Zainut Tauhid.