Rabu 14 Jul 2021 10:03 WIB

Kurban Tetap Bisa Terlaksana Meski Pandemi

Ibadah kurban tetap bisa dilakukan meski di tengah pembatasan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Esthi Maharani
Pedagang memeriksa kondisi domba yang dijual untuk hewan kurban
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pedagang memeriksa kondisi domba yang dijual untuk hewan kurban

IHRAM.CO.ID, JAKARTA—Sejak diberlakukan pada 3 Juli lalu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali telah membatasi aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan. Presiden Global Qurban Aksi Cepat Tanggap (ACT) Mukhti mengatakan, ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang tidak dapat terhalangi oleh PPKM Darurat atau pandemi, karena ibadah satu tahun sekali ini tetap bisa dilakukan meski di tengah pembatasan.

“Ibadah kurban adalah ibadah yang tidak terdampak PPKM Darurat dan pandemi Covid-19. Kurban tetap bisa dilakukan tanpa melanggar aturan yang ada. Bagaimana caranya?” kata Mukhti yang diterima Republika, Rabu (14/7).

Menurutnya, dengan inovasi dan perkembangan teknologi, seperti berkurban secara daring baik melalui website pelaksana kurban maupun marketplace daring, dapat menjadi solusi untuk tetap melaksanakan kurban di tengah pandemi.

“Dengan berkurban secara daring, masyarakat tidak perlu keluar rumah. Memilih hewan kurban hingga pembayarannya dilakukan daring. Sehingga PPKM tidak dilanggar juga tidak khawatir terpapar Covid-19 karena diam di rumah, tapi ibadah kurban bisa ditunaikan,” ujar Mukhti.

Menurut Mukhti, sebagai lembaga profesional di bidang pelaksanaan ibadah kurban, Global Qurban-ACT berinovasi dengan menyediakan beragam cara menunaikan ibadah kurban di masa pandemi Covid-19. Ini semata-mata agar masyarakat yang ingin berkurban di masa PPKM Darurat dan pandemi Covid-19 tetap aman dan terhindar dari virus yang mematikan.

“Kurban bisa dilakukan melalui situs GlobalQurban.com atau marketplace daring seperti Tokopedia, Blibli.com, Shopee, Lazada, atau Pasarsedekah.com. Pembayarannya juga beragam bisa menggunakan dompet digital, transfer ATM, mastercard, atau transfer menggunakan virtual account,” jelasnya.

Penyembelihan dan pendistribusian pun dilakukan di rumah pemotongan hewan, oleh petugas profesional, kata dia, sesuai aturan yang tertulis dalam Fatwa MUI, aturan Kementerian Pertanian, dan aturan PPKM Darurat, sehingga tidak ada kerumunan namun dagingnya sampai ke tangan penerima yang membutuhkan.

Menurutnya, ibadah kurban di masa pandemi, sangatlah dianjurkan, karena saat ini jumlah masyarakat yang membutuhkan meningkat, dan adanya kurban dapat membantu warga prasejahtera, pengangguran, guru, dai, atau siapapun yang terdampak pandemi, di mana sedang kesulitan ekonomi dan mendapatkan makan.

“Daging kurbannya untuk mereka yang kesulitan akibat pandemi Covid-19. Semakin banyak yang berkurban, semakin banyak masyarakat yang terbantu. Sehingga ibadah kurban di masa pandemi sangatlah dianjurkan,” pungkas Mukhti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement