PBNU pun mempersilakan warga NU untuk melaksanakan takbiran di masjid dan mushala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun dengan catatan, dilaksanakan di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.
Sementara bagi daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam kebijakan PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari COVID-19, maka takbiran dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing dan tidak dilaksanakan di masjid atau mushala.Hal yang sama juga berlaku soal pelaksanaan Shalat Idul Adha.
Bagi Nahdliyin yang berada di daerah yang tidak aman dari COVID-19, hendaknya melaksanakan Shalat Id di rumah masing-masing bersama keluarga.Sedangkan bagi yang berada di zona hijau, dipersilakan untuk melaksanakan Shalat Id di masjid dan mushala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.