IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19 Dewi Nur Aisyah berharap dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terasa tiga-empat pekan setelah implementasi.
"Ketika sebuah intervensi dilakukan bukan berarti dampaknya pada hari itu juga, butuh waktu, paling cepat sekitar tiga hingga empat pekan," ujar Dewi Nur Aisyah dalam konferensi pers bertema "Covid-19 dalam Angka", Rabu (14/7).
Pada awal Januari 2021, saat dua pekan pelaksanaan PPKM dampaknya masih belum terlihat, kasus masih naik. Namun, setelah itu ada penurunan kasus pada pekan ketiga.
"Jadi kita berharap intervensi yang dilakukan berupa pengetatan mobilitas, aktivitas akan dapat mengerem kenaikan kasus," ucapnya.
Namun, Dewi mengingatkan respons masyarakat terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah serta hubungan antara host (organisma hidup), agent (penyebab), dan lingkungan. "Itu menjadi bagian penting yang harus dipahami. Agen ini si virus, secara sains telah terbukti mutasi varian memiliki penularan yang jauh lebih tinggi. Host juga pengaruh, kalau bicara Covid-19 kepatuhannya penting," ujarnya.
Sementara lingkungan diibaratkan kebijakan, seperti mulai testing, tracing, dan treatment (3T) hingga strategi pembatasan mobilitas keluar masuk wilayah. "Multifaktorial dan perlu kolaborasi semua pihak, kalau tidak akan sulit berjalan, jadi harapannya kalau PPKM diimplementasikan dengan benar kita berharap kasus akan turun," katanya.
Dalam kesempatan itu, Dewi juga menyampaikan, hasil monitoring kepatuhan protokol kesehatan dan evaluasi kinerja posko PPKM mikro di tingkat kepatuhan menjaga jarak masih lebih rendah daripada memakai masker, terutama di tingkat kelurahan atau desa. Secara nasional, data kepatuhan menggunakan masker dalam sepekan terakhir terdapat 95 atau 24,11 persen dari 394 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 75 persen. Sementara data kepatuhan menjaga jarak, terdapat 112 atau 28,43 persen dari 394 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak kurang dari 75 persen.