Rabu 21 Jul 2021 23:48 WIB

Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Masyarakat diminta waspadai ciri pinjol ilegal.

Yang Perlu Diperhatikan dari Pinjaman Online
Foto:

 

Mulai menggunakan jasa penagih hutang, mencuri data kontak nasabah hingga teror yang berlebihan sehingga mempengaruhi psikologis setiap pengguna jasa keuangan yang terlambat melakukan pembayaran angsuran.

 

"(Sistem yang diterapkan google) Ini memang aturan yang kurang pas bagi OJK. Sebab selalu kuratif, tidak preventif. Seharusnya kan google tanya dulu ke OJK, kemudian kalau OJK oke baru diunggah. Kalau gak oke tidak diunggah. Ini gak bisa, semua harus diunggah dulu oleh google. Baru kalau ada laporan bermasalah ari kita, google 'take down' (turunkan) itu aplikasi (pinjol)," katanya.

Oleh karenanya, OJK selalu mengingatkan agar warga hati-hati dan seksama dalam mengidentifikasi pinjol resmi dan yang legal. Menurut Triyono, ada tiga ciri utama yang membedakan pinjol legal dengan yang ilegal.

Pertama, tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok hutangnya. Pinjol legal atau yang berizin akan cenderung patuh terhadap rambu-rambu ini karena mereka diawasi oleh OJK.

Sementara pinjol ilegal atau tidak berizin memiliki perilaku sebaliknya. Dengan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi (bisa sampai 40 persen dari jumlah pinjaman), tagihan bisa di atas dua kali bahkan belasan kali lipat dari pinjaman pokok.

"Kedua, pada fintech yang berizin di OJK. Akses tidak boleh lebih dari kamera, mikrofon dan lokasi. Tidak boleh mengakses kontak, gambar juga tidak boleh," lanjutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement