IHRAM.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu belum memutuskan apakah Sholat Idul Adha 1442 H akan dilaksanakan atau tidak. Kepala Kemenag Rejang Lebong Nopian Gustari mengatakan sebelumnya menteri agama telah mengeluarkan Surat Edaran No.15/2021 yang menyebutkan wilayah zona merah dan oranye tidak melaksanakan Sholat Idul Adha.
"Secara resmi belum diputuskan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemkab Rejang Lebong. Saat ini kami masih menunggu keputusannya," kata dia, Rabu (14/7).
Dia menjelaskan, saat ini penyebaran Covid-19 di wilayah itu masih terus bertambah dan tercatat sebagai wilayah zona oranye. "Saat ini masih terus terjadi penambahan kasus penyebaran Covid-19 yang cukup signifikan sehingga pelaksanaan Sholat Idul Adha nantinya harus dibuat keputusan bersama terlebih dahulu," katanya.
Kanwil Kemenag Bengkulu beberapa waktu lalu juga sudah mengisyaratkan peniadaan Sholat Idul Adha.