Jumat 16 Jul 2021 03:51 WIB

Pakistan Tolak Larangan Pindah Agama Sebelum Usia 18 Tahun

Pakistan menentang larangan pindah agama sebelum usia 18 tahun.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Muslim Pakistan (Ilustrasi)
Foto:

Dia mengatakan, soal penetapan batas usia minimal menikah sudah disampaikan ke Council of Islamic Ideology (CII).

Qadri mengatakan bahwa jika seseorang secara paksa mengubah orang lain di Sindh, maka itu akan diselidiki.

Dia mengungkapkan, bahwa Mian Mithu, yang dituduh melakukan konversi paksa gadis-gadis Hindu di pedesaan Sindh, harus dipanggil oleh komite dan disampaikan kepadanya bahwa tindakan yang dilakukan adalah merusak Islam dan Pakistan. 

Sementara itu, Senator Danesh Kumar mengatakan kepada komite bahwa tradisi baru untuk konversi agama telah dimulai di Balochistan.

"Ada seorang ulama di Dalbandin diberitahu bahwa mereka (tidak perlu) melakukan pekerjaan pembersihan jika mereka masuk Islam," klaimnya.

Awal tahun ini, panitia telah merekomendasikan bahwa hanya orang dewasa yang diizinkan untuk mengubah agama mereka, dan itu juga setelah muncul di hadapan hakim sesi tambahan di wilayah tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement