Jumat 16 Jul 2021 18:47 WIB

Pengembangan Industri Halal Penting untuk Dorong Ekspor

Sertifikasi halal bisa mendorong kualitas produk agar bisa diekspor

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Esthi Maharani
Logo halal dari LPPOM MUI.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo halal dari LPPOM MUI.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, pemgembangan industri halal sangat penting. Sertifikasi halal pun dinilai sebagai variabel yang mendorong kualitas produk agar bisa melakukan ekspor atau menguasai pasar di dalam negeri.

"Potensi industri halal sangat besar dari 2019. Saat ini Indonesia masih di posisi keempat untuk produksi pangan halal di dunia, setelah Malaysia dan Singapura yang penduduknya mayoritas bukan Muslim, di bawah UEA (Uni Emirat Arab) juga," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam webinar pada Jumat (16/7).

Guna mendukung industri halal, kata dia, Kemenperin melakukan berbagai langkah. Di antaranya mendorong swasta membangun kawasan industri halal.

"Kami juga sosialisasikan regulasi terkait Sistem Jaminan Halal. Kemudian kami selalu kasih pelatihan dan sertifikasi uji kompetensi penyelia halal, tentu saja teman-teman IKM harus didampingi. Lalu membantu IKM mendapatkan sertifikasi halal," tuturnya.

Sepanjang 2021, kata dia, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi halal ke 646 pelaku IKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Meliputi IKM di Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan lainnya.

Gati menjelaskan, Kemenperin tengah fokus membuka akses pasar bagi IKM. Sebab, banyak pelaku industri kecil yang sudah memproduksi barang, namun tidak bisa diserap oleh pasar.

Ia melanjutkan, potensi pasar saat ini sebenarnya cukup besar. Baik melalui APBN, APBD, BUMN, maupun ekspor.

"Pada 2021, potensi ini perlu kita infokan ke bapak ibu (IKM). Potensi belanja pemerintah sebesar Rp 600 triliun diharapkan bisa dipenuhi dari pasar atau produk IKM dalam negeri," ujarnya.

Seperti diketahui, demi membantu pelaku usaha keci dan menengah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membangun toko daring atau katalog elektronik (e-katalog). Produk IKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah dikurasi bisa masuk ke toko tersebut. (Iit Septyaningsih)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement