Jumat 16 Jul 2021 18:51 WIB

BPJPH Targetkan 15 Ribu UMK Daftarkan Sertifikasi Halal

Berbagai program pun diluncurkan demi mewujudkan target sertifikasi halal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Esthi Maharani
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan, sebanyak 15 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) bisa mendaftarkan sertifikasi halal tahun ini. Berbagai program pun diluncurkan demi mewujudkan target tersebut.

"Semoga akhir Juli ini kita dapat launching program fasilitasi kerja sama dengan Kementerian dan Lembaga (K/L). Semoga pendaftar sertifikasi halal UMK bisa sampai 15 ribu, dengan catatan self declare bisa dilakukan," ujar Plt Kepala BPJPH Mastuki, dalam webinar yang digelar Kementerian Perindustrian, Jumat (16/7).

Melalui skema self declare, kata dia, akan memperbanyak UMK atau Industri Kecil Menengah (IKM) yang ikut mendaftarkan sertifikasi halal. Perlu diketahui, skema tersebut memungkinkan UMK melakukan pernyataan halal mandiri sepanjang bahan dan proses produksinya sesuai standar halal yang ditetapkan.

Mastuki melanjutkan, pada tahun lalu BPJPH bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah memberikan bantuan sertifikasi halal gratis kepada 3.179 UMK. "Sebenarnya fasilitasi yang disiapkan untuk 3.200 UMK, namun yang terserap 3.179," tuturnya.

Ia menyatakan, kebutuhan domestik terhadap sertifikasi halal semakin tinggi. Terutama bagi pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor. Ia pun menyatakan, Indonesia memiliki banyak modal dalam mengembangkan industri halal. Di antaranya jumlah penduduk Muslim yang besar di Tanah Air.

"Kita punya cukup banyak modal halal yang bisa di-create sedemikian rupa. Kita tahu sebagian besar penduduk Indonesia Muslim, tidak hanya demografis secara jumlah tapi juga kepatuhan laksanakan syariat sangat tinggi," jelas Mastuki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement