Hirwandi menegaskan sebagai BPS-BPIH, UUS BTN selalu melaporkan kinerja keuangan setiap publikasi & dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui website resmi BTN serta UUS BTN senantiasa tunduk dan patuh terhadap regulator serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini seluruh dana yang dikelola BTN Syariah sesuai fungsinya yaitu dijamin likuiditasnya, dikelola dengan baik untuk mendapatkan nilai manfaat yang optimal.
Berdasarkan data Asosiasi Bank Syariah Indonesia atau Asbisindo pada akhir 2020, dana haji yang berada pada bank syariah sebesar Rp 45,3 triliun, dana tersebut terkonsentrasi deposito dan giro.
Laporan Keuangan BPKH, per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp 144,91 triliun atau meningkat 16,56 persen dibandingkan 2019 sebesar Rp 124,32 triliun.