Sabtu 17 Jul 2021 02:50 WIB

Pengadilan Uni Eropa Larang Penggunaan Jilbab di Kantor

Pengadilan Uni Eropa melarang penggunaan jilbab di kantor

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agung Sasongko
Muslimah Jerman berunjukrasa di Hamburg, Jerman.
Foto:

Jaringan Muslim Uni Eropa (EUMN) menilai, putusan itu akan memicu Islamofobia di seluruh Eropa. 

"Pengadilan tidak hanya menentang aktif, dinamis, dan pekerja Muslimah, tetapi mengkonfirmasi sebuah tren yang akan membatasi ekspresi keagamaan,"kata Suliaman Wilms dari UEMN seperti dilansir The Telegraph.

Jaringan Anti Rasisme Eropa (ENAR) juga mengecam poutusan itu. "Pengadilan Uni Eropa gagal melindungi Muslimah dari diskriminasi,"kata Julie Pascoet.

Menurutnya, Pengadilan tidak memperhitungkan dampak secara proporsional dari kebijakan perusahaan yang akan melarang simbol agama karena prasangka rasial dan seksis.

Maryam H'madoun dari Inisiatif Keadilan Masyarakat Terbuka (ISPO) menilai putusan itu berisiko pembolehan diskriminasi. "Itu terjadi jika mereka tidak bisa menunjukan kebutuhan yang tulus ketika melarang simbol agama,"katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement