Sabtu 17 Jul 2021 18:53 WIB

Belajar dari Arab Saudi, Sanksi Ratusan Pelanggar Karantina

Arab Saudi menetapkan aturan dan sanksi tegas pelanggar karantina

Rep: Umar Mukhtar/ Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Arab Saudi menetapkan aturan dan sanksi tegas pelanggar karantina. Ilustrasi Arab Saudi
Foto: Okaz/Saudi Gazette
Arab Saudi menetapkan aturan dan sanksi tegas pelanggar karantina. Ilustrasi Arab Saudi

IHRAM.CO.ID, RIYADH – Arab Saudi menerapkan aturan yang ketat terhadap pasien Covid-19 yang dikarantina.

Baru-baru ini, otoritas berwenang di Riyadh telah menangkap 103 orang karena melanggar aturan isolasi dan karantina setelah terpapar Covid-19.

Baca Juga

Juru bicara Departemen Kepolisian Riyadh, Mayor Khaled Al-Kraidis, mengatakan  organisasi keamanan yang memantau tindakan pencegahan juga telah menangkap orang lain. 

Hal ini, seperti dilansir dari Arab News, Sabtu (17/7), karena mereka melanggar karantina wajib yang dikenakan pada mereka ketika memasuki Kerajaan.

Prosedur hukum awal telah diambil terhadap individu dan kasus mereka dirujuk ke otoritas terkait, tambahnya.

Mereka yang gagal mematuhi peraturan Covid-19 Kerajaan dapat menghadapi denda hingga 200 ribu riyal Rp 772 juta maupun tindakan pidana maksimal dua tahun penjara.

Hukuman akan digandakan untuk pelanggaran berulang. Arab Saudi pada Kamis kemarin juga mengumumkan penangkapan 122 orang yang dituduh memalsukan laporan kesehatan terkait Covid-19. 

"Setelah memperluas prosedur pencarian dan penyelidikan, 122 orang terbukti terlibat, dan mereka semua mengakui tuduhan yang diajukan terhadap mereka," kata otoritas Arab Saudi dalam sebuah pernyataan. 

Tuduhan suap dan partisipasi dalam pemalsuan diajukan terhadap sembilan karyawan Kementerian Kesehatan, 92 pasien yang berhasil mengubah kondisi kesehatan mereka dan 21 mediator yang mengoordinasikan masalah ini untuk mendapat uang.  

Pada awal Juli, Otoritas Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi mengumumkan penangkapan 12 orang yang mengunggah data secara ilegal ke aplikasi seluler Covid-19 Tawakkalna dengan imbalan uang. 

Orang non-Saudi yang ditemukan telah melanggar aturan karantina berisiko dideportasi dan secara permanen dilarang menginjakkan kaki di negara tersebut.

Tak hanya itu, upaya menjaga protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Arab Saudi juga menyebabkan 48 gerai komersial ditutup. Otoritas terkait disebut melakukan pemantauan terhadap kepatuhan langkah-langkah kesehatan dan keselamatan, untuk menghentikan penyebaran Covid-19. 

Kotamadya Gubernur Jeddah melakukan 8.256 tur inspeksi terhadap pusat komersial dan fasilitas dalam dua hari terakhir. 

Dalam inspeksi tersebut, mereka mengidentifikasi terjadi 56 pelanggaran. Pihak berwenang lantas menutup 47 gerai komersial yang diketahui melanggar protokol Covid-19.       

Arab Saudi menyaksikan peningkatan luar biasa dalam jumlah kasus virus korona dalam beberapa pekan terakhir. Hingga Rabu, total kasus Covid-19 di Saudi mencapai 504.960, termasuk 8.020 kematian dan 486.011 pemulihan. 

 

Sumber: arabnews

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement