Senin 19 Jul 2021 05:05 WIB

Target 15 Ribu Sertifikasi Halal, Akumindo: Terlalu Sedikit

Akumindo nilai target sertifikasi halal 15 ribu setahun terlalu sedikit

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) didesak meningkatkan target sertifikasi halal pada usaha kecil menengah dari sebelumnya 15 ribu UMK. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan target tersebut terlalu sedikit.

"Itu sangat sedikit sekali, harus satu juta minimal, 15 ribu itu kalau dibagi 514 kabupaten kota di Indonesia maka hanya 2-3 usaha per bulannya, tidur saja kalau gitu," katanya pada Republika, Ahad (18/7).

Menurutnya, target 15 ribu tersebut tidak bisa mempercepat penyelenggaraan jaminan produk halal di masyarakat. Ini karena jumlah UMKM saja sekitar 64 juta usaha, belum termasuk jumlah produk yang mereka hasilnya.

Selama ini, BPJPH juga dinilai masih kurang sosialisasi pada pelaku UMK. Akumindo sendiri belum diajak untuk duduk bersama membahas teknis terkait penyelenggaraan produk halal di UMK.

"Masih banyak pelaku usaha yang tidak tahu harus bagaimana, teknis self declare juga seperti apa, belum ada sosialisasi," katanya.

Ia mendesak agar aturan atau regulasi baru terkait sertifikasi halal ini segera diselesaikan dan disosialisasikan. Selama ini, menurutnya, masih banyak laporan terkait kesulitan pengajuan sertifikasi halal, baik dari sisi biaya maupun teknisnya yang dinilai rumit bagi UMK.

Ikhsan mengatakan BPJPH perlu terbuka pada masyarakat. Mengingat menurut Undang Undang, sertifikasi untuk UMK kali ini sudah gratis. Ikhsan menyebut kebijakan ini sangat positif sehingga harus dibuka seluas-luasnya.

"Ini harus dipercepat karena di masa pandemi seperti ini banyak UMK yang sudah tidak memikirkan sertifikasi, karena usaha mereka saja banyak yang tutup," katanya.

Masa pandemi sangat memukul usaha masyarakat mikro dan kecil. Ikhsan menyebut ini diperparah oleh adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dengan paksa menutup usaha-usaha masyarakat kecil.

Tidak adanya jaring pengaman sosial membuat pelaku UMK harus tetap berdagang meski dengan risiko penutupan. Padahal menurut Ikhsan, pemerintah seharusnya lebih menyasar pusat keramaian lain yang berpotensi lebih tinggi meningkatkan penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement