REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Israel menghentikan penghancuran rumah milik warga Palestina di wilayah yang diduduki. Tindakan demikian dinilai melanggar hukum humaniter internasional.
"PBB telah berulang kali meminta Israel menghentikan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina serta mematuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan di bawah hukum humaniter internasional," kata wakil juru bicara Sekretaris Jenderal PBB Farhan Haq pada Ahad (18/7), dikutip laman Middle East Monitor.
Haq mengungkapkan, pekan lalu, sebanyak 84 warga Palestina yang tinggal di Rash Al-Tin, Ramallah, kehilangan tempat tinggal mereka setelah pasukan Israel menyita 49 bangunan. Menurut Haq, warga Palestina menghadapi risiko tinggi dipindah secara paksa dari lingkungan tersebut.
Menurut data resmi PBB, sepanjang tahun ini pasukan Israel telah menghancurkan setidaknya 421 bangunan milik warga Palestina di Tepi Barat. Pekan lalu, Pemerintah Palestina mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional menekan Israel atas pembersihan etnis yang dilakukannya terhadap warga mereka di wilayah Yerusalem dan Area C Tepi Barat. Tindakan Tel Aviv dinilai kian membuat peluang mencapai perdamaian menipis.

"Realitas berdarah pada rakyat Palestina oleh pendudukan (Israel) tidak hanya merusak peluang mencapai perdamaian atas solusi dua negara, tapi juga mengubah posisi internasional menjadi hanya kata-kata tanpa isi apa pun," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (17/7).
"Inilah saatnya bagi masyarakat internasional, yang dipimpin Dewan Keamanan PBB, menyadari bahwa pernyataan dan sikapnya terhadap permukiman serta kejahatan pendudukan Israel tidak cukup. Otoritas pendudukan telah mengabaikan jenis reaksi internasional semacam ini,” kata Kemlu Palestina.