Rabu 21 Jul 2021 23:00 WIB

Stimulus Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021

Pemerintah telah memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan.

PT PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk kembali memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga Desember 2021. Ilustrasi meteran listrik warga.
Foto:

Potongan sebesar 50 persen itu hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum. Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan PLN dan Kementerian ESDM juga membuka layanan pengaduan bagi pelanggan terkait stimulus program ketenagalistrikan.

Menurut dia, PLN membuka saluran pengaduan terkait stimulus melalui aplikasi PLN Mobile."Kemudian, apabila ada pengaduan yang tidak selesai di saluran pengaduan PLN 123, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan konsumen listrik ke Kementerian ESDM melalui [email protected]," jelas Ida.

Informasi lebih lanjut terkait pengaduan listrik ke Kementerian ESDM dapat diakses melalui tautan https://gatrik.esdm.go.id/frontend/keluhan_pelanggan.Adapun untuk mengecek informasi terkait stimulus program ketenagalistrikan yang diperoleh, pelanggan dapat mengakses PLN Mobile, sesuai langkah di bawah ini.

1. Buka PLN Mobile dan pilih Info Stimulus

2. Masukkan nomor meter/ID pelanggan dan klik kirim

3. Histori penerimaan stimulus selama masa diskon tarif akan muncul

4. Untuk pelanggan prabayar akan muncul link pembelian token melalui PLN Mobile dan memuat informasi stimulus token yang diperoleh sebelumnya

 

5. Untuk pelanggan pascabayar akan muncul link untuk membayar tagihan listrik dan memuat informasi besaran stimulus yang didapatkan sebelumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement