Jumat 23 Jul 2021 07:01 WIB

Plt. Dirjen PHU Catat Delapan Poin Haji 2021

Mau tidak mau ke depan harus ada pola pembinaan baru jamaah haji

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Subarkah
Jamaah haji Suriah, Safa, berdoa di depan bukit berbatu yang dikenal sebagai Gunung Rahmat, di Dataran Arafat, selama ziarah haji tahunan, dekat kota suci Mekah, Arab Saudi, Senin, 19 Juli 2021.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jamaah haji Suriah, Safa, berdoa di depan bukit berbatu yang dikenal sebagai Gunung Rahmat, di Dataran Arafat, selama ziarah haji tahunan, dekat kota suci Mekah, Arab Saudi, Senin, 19 Juli 2021.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tahun ini merupakan kali kedua pelaksanaan rangkaian ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah Arab Saudi mengizinkan 60.000 orang melaksanakan ibadah haji 2021/1441 H.

Dari puluhan ribu jamaah tersebut, 327 orang di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi. Mereka yang beruntung melakukan ibadah haji tahun ini terdiri dari diplomat, ekspatriat Indonesia, mahasiswa dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Khoirizi H. Dasir, mencatat sedikitnya ada delapan poin yang dapat dijadikan mitigasi dan bahan evaluasi bagi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

 

"Pertama, penyelenggaraan haji masih dengan menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat. Berarti, banyak pembatasan yang harus dilakukan mulai dari kuota, waktu pelaksanaan yang menjadi 6 hari, kemudian manasik. Sehingga kita harus mulai berpikir bagaimana haji ke depan,” ujarnya dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (23/7).

 

Kedua, seluruh tahapan prosesi haji dimonitor secara digital dan tidak ada lagi sarana komunikasi dengan tatap muka langsung. Semuanya berjalan dengan baik dan menggunakan teknologi.

 

Selanjutnya, haji dilaksanakan sangat minimalis dengan total pelaksanaan prosesi ibadah haji hanya enam hari. Tanggal 7 Dzulhijjah jamaah bergerak dari Makkah menuju Mina, kemudian tanggal 8 Dzulhijjah sudah bergerak menuju Arafah dan seterusnya.

 

Dengan enam hari penyelenggaraan haji tanpa tinggal di hotel ini, jamaah harus mengeluarkan paket biaya paling murah 14.000 Riyal (Rp 53 juta) sampai paket yang paling mahal 20.000 Riyal (Rp 80 juta).

 

“Bisa dibayangkan, biasanya biaya jamaah haji Indonesia selama 40 hari hanya Rp 35 juta. Ini dibebankan kepada setiap Jemaah,” ujar Khoirizi.

 

Kelima, penyelenggaraan haji merupakan ibadah yang dibatasi ruang dan waktu. Selama ini, haji dilaksanakan oleh 2 – 3 juta manusia yang terkonsentrasi dalam satu titik. Bahkan, waktu, tanggal, jam dan detik pun diatur sedemikian rupa, sementara manusianya semakin hari semakin banyak.

 

“Hari ini cuma 60.000 orang, yang 10.000 orang ini bisa mewakili dua juta atau tiga juta manusia. Ke depan Wallahualam Bissawab hanya Allah yang bisa menjawab, tetapi paling tidak ini menjadi mitigasi bagaimana kita mempersiapkan haji dan umroh kedepannya,” ucapnya.

 

Keenam, jamaah dituntut lebih mandiri karena penyelenggaraan haji tahun 2021 seluruh prosesi ibadah sudah dimonitor dengan sistem digital. Seluruh kegiatan ritual ibadah bisa diakses melalui aplikasi terintegrasi di ponsel jamaah, sehingga mereka lebih mandiri.

 

Hal ini disebut akan diterapkan ke depan. Undang-undang Indonesia mengatakan, tujuan dari penyelenggaraan ibadah haji yakni pembinaan, pelayanan dan perlindungan, agar jamaah haji lebih mandiri dan memiliki ketahanan nasional.

 

Berikutnya, saat ini Pemerintah Arab Saudi membatasi usia jamaah mulai dari 18 – 65 tahun. Hal tersebut juga akan menjadi mitigasi bagi penyelenggaraan haji Indonesia ke depan.

 

Terakhir, jamaah haji tidak akan lagi mengenal ziarah. Tidak ada lagi yang mengenal Masjid Kucing maupun Masjid Tujuh, sehingga ini semua harus dimitigasi.

 

Dari pembelajaran delapan poin ini, ke depannya pihakn Dirjen PHU disebut akan terus mengevaluasi dalam mempersiapkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji dengan mengubah pola pembinaan manasik hajinya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement