Jumat 23 Jul 2021 22:13 WIB

Metode Bayar di Tempat Jadi Modus Kejahatan

Metode pembayaran tunai langsung jadi modus kejahatan.

Cash on Delivery. Ilustrasi.
Foto:

Setelah para tersangka melarikan barang-barang milik RM, ia pun langsung melaporkan perkara tersebut ke Markas Polsek Koja.Unit Reskrim Polsek Koja langsung menyelidiki laporan tersebut dan mencari para tersangka berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disebutkan oleh korban.

Pada Rabu (21/7), Unit Reskrim Polsek Koja berhasil menemukan kedua tersangka berikut barang-barang milik korban yang sebagian sudah ada yang digadai.Kedua tersangka pun ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Koja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan perbuatan dengan modus tersebut.Karena perbuatannya, polisi mengenakan pasal 365 ayat (1) ke-2e dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement