Adapun arisan merupakan suatu akad utang piutang yang saling merelakan, di mana orang yang mendapatkan undian arisan pada saat itu, ia berutang kepada anggota arisan yang lainnya dan ia harus membayarnya secara berkala sesuai dengan ketentuan arisan yang telah disepakati sampai semua anggota arisan tersebut mendapat bagian semua.
Di dalam arisan juga mengandung unsur saling membantu dan tolong-menolong sebagaimana firman Allah swt di bawah ini,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَان …
… Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong kamu dalam berbuat dosa dan permusuhan [Q.S. al-Maidah (5): 2].
Arisan itu sendiri, termasuk dalam muamalat yang tidak disinggung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan ke hukum asal muamalat, yaitu boleh. Berdasarkan kaidah di bawah ini,
الأصل في الأشياء الإباحة
Pada dasarnya hukum segala sesuatu itu mubah.
Dengan melihat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat serta semakin banyaknya umat Islam yang bersemangat ingin mewujudkan cita-citanya yakni melaksanakan ibadah haji, telah membukakan hati segolongan orang untuk menjadikan cita-citanya itu menjadi nyata dengan cara mencarikan solusi, agar dapat meringankan beban finansial orang-orang yang kurang mampu sehingga dapat pergi haji yang tentunya dengan jalan yang halal dan diridai oleh Allah swt. Hal itu seperti dilakukan oleh sekelompok orang yang bersepakat mengadakan arisan haji.