Ahad 25 Jul 2021 19:11 WIB

Hukum Arisan Haji, Bolehkah?

Arisan merupakan suatu akad utang piutang yang saling merelakan.

Hukum Arisan Haji, Bolehkah?
Foto:

Lalu, apakah orang yang mengikuti arisan haji termasuk dalam kategori orang yang mampu melaksanakan ibadah haji? Dalam melaksanakan arisan haji, setiap anggota yang ada di dalamnya, setidaknya selain mempunyai uang untuk iuran ia juga harus mempunyai jaminan yang kuat sebagai jaminan, andaikata suatu saat nanti terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.

Uang arisan yang didapatkan seseorang berarti uang tersebut telah menjadi hak orang yang mendapatkan pada saat itu, meskipun ia mempunyai kewajiban untuk menggantinya sampai semua anggota mendapatkan bagiannya. Dengan demikian, orang yang mendapat undian arisan haji termasuk orang yang mampu dalam pembiayaan perjalanan ibadah haji.

Sebagaimana dijelaskan dalam Tanya Jawab Agama jilid 1 halaman 121 bahwa tidak ada halangan bagi orang yang melaksanakan ibadah haji dengan uang pinjaman dari orang lain, dengan syarat uang tersebut halal dan bukan takaluf (menjadikan beban  bagi orang yang meminjam). Artinya orang yang berutang mempunyai jaminan atau sesuatu yang akan dijadikan bahan untuk mengembalikan utang tersebut.

Adapun haji dengan menggunakan uang arisan masih dipertanyakan dengan mempertimbangkan beberapa kemudaratan yang mungkin terjadi di antaranya, apabila anggotanya terlalu banyak, misalnya sampai 40 orang, yang masing-masing orang membayar Rp 100.000 tiap tahunnya yang dapat memberangkatkan seorang anggota untuk menjalankan haji.

Kelihatannya arisan itu ringan dan mudah dilaksanakan, namun memerlukan waktu yang lama, yakni 40 tahun untuk dapat memberangkatkan semua anggotanya. Waktu yang lama inilah yang akan membawa kesulitan dalam pelaksanaanya, bahkan kemungkinan dapat terjadi kemacetan. Kemudian apabila di tengah perjalanan ada yang meninggal dunia dan ahli warisnya enggan melanjutkan maka akan menyulitkan anggota lainnya.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement