Senin 26 Jul 2021 09:15 WIB

Fidyah yang Harus Dibayar dalam Pelanggaran Ibadah Haji

Ada beberapa macam fidaya terkait haji yang harus dibayar jamaah

Rep: Ali Yusuf/ Red: Esthi Maharani
Jamaah haji menjaga jarak sosial saat mereka mengelilingi Ka
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah haji menjaga jarak sosial saat mereka mengelilingi Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Dalam surat Albaqarah ayat 196 disebutkan bahwa orang yang sedang melakukan ibadah haji kemudian sakit atau ada gangguan di kepala lalu dia bercukur, maka ia diwajibkan membayar Fidyah. Al-Fidyah artinya tebusan.

KH Ahmad Chodri Romli mengatakan, dalam kamus Al-Munjid, disebutkan, Al-fida (fidyah) sesuatu yang diberikan berupa harta, untuk membebaskan si pemberi atau sesuatu yang diberikan karena Allah. Fidyah dikeluarkan sebagaimana pengganti atas kekurangan dalam ibadah.

"Inilah perbedaan antara ibadah haji dengan lainnya," kata KH Ah Amad Chodri Romli dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah.

KH Ahmad mengatakan, dalam Haji, jika ada pelanggaran atau amaliah yang tertinggal, bisa diganti dengan Fidyah dalam konteks ini lebih dikenal dam, kecuali rukun-rukunnya haji yang tidak bisa diganti dengan dam. Fidyah dalam konteks haji wajib ditunaikan disebabkan oleh nusuk atau dengan sebab ihram. Yakni sebab melakukan larangan Atau meninggalkan kewajiban dalam Haji.

Dalam hal ini ada beberapa macam fidaya terkait haji yang harus dibayar jamaah. Pertama, pelanggar larangan-larangan ihram tanpa udzur dan tidak kepentingan apapun. Dalam hal pelakunya berdosa dan wajib membayar fidyah.

Kedua, melanggar larangan-larangan ihram karena ada kepentingan yang tergolong organ, seperti terpaksa mengenakan gamis atau jaket karena cuaca sangat dingin.

"Ini hanya diwajibkan membayar Fidyah, tetapi yang bersangkutan tidak berdosa," katanya.

Ketiga melanggar larangan-larangan ihram karena ma'dzur atau ada alasan, halangan. Contohnya lupa, tak sengaja, atau karena dipaksa. Maka dalam kasus seperti ini yang bersangkutan tidak berdosa juga tidak wajib membayar Fidyah.

Rasulullah SAW bersabda "Dimaafkan untuk umatku karena keliru, salah, lupa, dan karena dipaksa." (HR Ibnu Majah).

Syekh Al allamah Zainuddin Al malibari mengatakan, "Tidak haram bagi laki-laki yang terpaksa menutup kepalanya disebabkan oleh adanya udzur, misalnya udara sangat panas atau dingin sehingga ia tak sanggup. Jamaah wajib membayar Fidyah dikiaskan kepada orang yang memotong rambutnya karena ada penyakit yang menyiksanya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement